Jakarta, Analisasiber.com – Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperpanjang dukungan terhadap industri padat karya. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja serta memperkuat sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Acara pengumuman revisi PP tersebut berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa kesepakatan revisi ini telah dirumuskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) pada 27–28 Mei 2025 lalu.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja sekaligus meringankan beban biaya operasional bagi pelaku usaha.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mendukung keberlanjutan industri padat karya di tengah tantangan ekonomi,” ujar Cris Kuntadi.
Revisi PP ini diharapkan segera disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal hingga 2026.
(red) 3Ndo
Editor&Penerbit : Yudi Sayuti
Komentar