Tangerang | analisasiber.com — Pemerintah Desa Legoksukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah diduga tidak memberikan jawaban atas surat resmi yang dilayangkan KSB Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rumah Kebangkitan Berkarya Indonesia (RKBI) Provinsi Banten. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Menurut informasi yang diperoleh redaksi, RKBI Banten mengirimkan surat permintaan data dan klarifikasi mengenai realisasi anggaran Dana Desa, terutama pada sejumlah kegiatan yang dinilai belum memiliki publikasi lengkap kepada masyarakat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Desa Legoksukamaju disebut belum memberikan respons.
Ketua KSB DPD RKBI Banten, Sulaeman, menyatakan bahwa ketiadaan jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya terkait komitmen pemerintah desa terhadap transparansi.
“Kami mengajukan surat resmi sesuai prosedur. Sampai saat ini belum ada balasan. Publik memiliki hak untuk mengetahui penggunaan Dana Desa sebagaimana amanat undang-undang,” ujarnya kepada analisasiber.com. Jumat,(21/11/2025)
Sementara itu, ANDRA WARDINA, S.H., Sekretaris Jenderal DPD RKBI Banten, yang mendatangi Kantor Desa Legoksukamaju pada Rabu, 19 November 2025 pukul 10.00 WIB, menyebut bahwa pertemuan hanya dilakukan dengan staf kaur perencanaan. Staf menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang berada pada agenda rapat di luar kantor, dan tidak ada pejabat lain yang dapat memberikan keterangan.
Andra menilai sikap tersebut tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang mengutamakan keterbukaan.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Keterbukaan Informasi
RKBI Banten menilai bahwa ketidakterbukaan informasi terkait Dana Desa berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 4: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
- Pasal 7: Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
2. Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Pemerintah desa berkewajiban menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Dana Desa.
- Informasi penggunaan anggaran wajib dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka.
Warga Pertanyakan Minimnya Publikasi Program Desa
Sejumlah warga Legoksukamaju yang ditemui redaksi mengaku tidak pernah melihat papan informasi anggaran, laporan kegiatan, atau dokumen publik terkait program desa yang didanai Dana Desa. Sebagian kegiatan disebut berjalan tanpa dokumentasi terbuka.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa. Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa dugaan ini memerlukan klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
RKBI Akan Tempuh Jalur Hukum ke Komisi Informasi
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Legoksukamaju belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan klarifikasi dari RKBI Banten.
RKBI Banten menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai mekanisme UU KIP, di antaranya:
- Mengajukan keberatan kepada Pemerintah Desa,
- Melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar tetap sesuai regulasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan data awal dari narasumber lapangan dan dokumen yang diterima redaksi. Pemerintah Desa Legoksukamaju berhak menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi analisasiber.com membuka ruang seluas-luasnya untuk penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Legoksukamaju agar pemberitaan tetap berimbang.
🖋️ Sumber Informasi: DPD RKBI Banten
📍 Editor: (Red/YS).
📢 Diterbitkan oleh: PT. Global Suara Siber
🌐 AnalisaSiber.com – Cepat dan Akurat





















Komentar