oleh

PEMDES KEDAUNG DIDUGA TUTUP MATA, LIMBAH INDUSTRI WASHING JEANS DIDUGA CEMARI ALIRAN KALI CISADANE

banner 468x60

Kab. Tangerang, Analisasiber.com – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Desa Kedaung Barat, Kecamatan Selatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dua lokasi industri washing (pencucian) jeans yang beroperasi di Jalan Bayur RT 05/RW 06 diduga membuang limbah produksi langsung ke aliran kali yang terhubung ke Sungai Cisadane, tanpa pengolahan yang memadai.

banner 336x280

Pantauan Tim Media AnalisasiberNews.com pada Selasa (14/04/2026), terlihat aliran air berwarna kebiruan mengalir dari saluran pembuangan salah satu industri menuju kali. Warna mencolok tersebut mengindikasikan dugaan kuat adanya kandungan zat kimia sisa proses pencucian denim (washing), yang dalam praktik industri umumnya menggunakan bahan kimia seperti zat pewarna, pemutih, hingga bahan berbasis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Respons Pabrik Dinilai Tidak Kooperatif
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas keamanan pabrik pertama dengan inisial “WE” menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan tidak dapat ditemui.
“Bos tidak bisa ditemui. Terserah mau lapor ke mana saja,” ujar security tersebut kepada tim media.

Sementara itu, di lokasi pabrik kedua, aliran limbah yang diduga langsung dibuang ke kali juga ditemukan dengan warna biru pekat. Upaya konfirmasi kepada pimpinan perusahaan berinisial “R” tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Sikap tertutup dan tidak kooperatif ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan kedua industri terhadap ketentuan pengelolaan limbah, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta izin operasional lingkungan.

Kades Sulit Ditemui, Publik Pertanyakan Pengawasan

Tim Media juga mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kedaung Barat, Sarmin Ayup. Namun berdasarkan keterangan perangkat desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui dengan alasan memiliki banyak agenda kegiatan.

Kondisi ini memunculkan kritik tajam dari masyarakat sekitar yang mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas industri di wilayahnya.

Sebagai pemangku kepentingan di tingkat desa, Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan setiap aktivitas usaha di wilayahnya tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Dasar Hukum Tegas: Pencemaran Bisa Dipidana

Dugaan pencemaran ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 98 dan 99: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau melampaui baku mutu lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan:
Setiap pelaku usaha memiliki dokumen persetujuan lingkungan.

Pengolahan limbah sesuai baku mutu sebelum dibuang ke badan air.

Pengawasan dan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bila terjadi pelanggaran.

Apabila terbukti membuang limbah tanpa pengolahan sesuai standar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.

Dampak Ekologis dan Ancaman bagi Warga

Pencemaran limbah washing jeans bukan persoalan sepele. Limbah industri tekstil dapat mengandung zat kimia berbahaya yang berisiko:

Merusak ekosistem sungai dan biota air
Menurunkan kualitas air untuk

pertanian dan perikanan
Mengganggu kesehatan masyarakat

Mencemari aliran Sungai Cisadane sebagai sumber air vital

Minimnya pengawasan serta lemahnya penegakan hukum kerap menjadi celah bagi industri nakal untuk tetap

beroperasi tanpa pengolahan limbah yang layak. Kondisi ini mencerminkan perlunya evaluasi serius terhadap fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kecamatan, hingga pemerintah desa.

Desakan Tindakan Tegas

Sebagai fungsi sosial kontrol, Media AnalisasiberNews.com mendesak:
DLHK Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan uji laboratorium terhadap kualitas air di lokasi.

Pemerintah Kecamatan Selatan Timur melakukan pengawasan administratif dan evaluasi perizinan industri.

Pemerintah Desa Kedaung Barat bersikap terbuka dan proaktif, bukan terkesan tutup mata.

Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Jangan sampai pembiaran hari ini menjadi bencana lingkungan di masa depan.

Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Media AnalisasiberNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan, Pemerintah Desa Kedaung Barat, maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945. Ketika air tercemar, yang dirugikan bukan hanya hari ini, tetapi juga generasi mendatang.

Jurnalis: Endo – Kabiro
Redaksi: Analisasiber.com

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *