oleh

Pembangunan Pintu Gerbang Puspem Tigaraksa Senilai Rp2,4 Miliar Diduga Abaikan K3, Berpotensi Langgar Regulasi Keselamatan Kerja

-NEWS-28 Dilihat
banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) – Analisasiber.com
Proyek Pembangunan Pintu Gerbang di lingkungan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tigaraksa yang dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp2.447.938.318,16 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

banner 336x280

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Sagara Agung Persada Utama dengan masa pelaksanaan selama 165 hari kalender. Secara visual, pekerjaan konstruksi tampak hampir rampung. Namun, hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah indikasi yang dinilai bertentangan dengan standar keselamatan kerja.

Di lokasi proyek, terlihat beberapa pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan perlengkapan pengaman lainnya. Padahal, proyek tersebut berada di kawasan strategis Puspem Tigaraksa yang setiap harinya dilalui kendaraan dinas, aparatur pemerintah, serta masyarakat umum.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor pelaksana serta instansi teknis terkait.

Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Bonai Supriyadi, menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah, terlebih dengan anggaran miliaran rupiah, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar K3 secara ketat dan konsisten.

“Proyek yang dibiayai dari APBD wajib mengutamakan keselamatan kerja. Apalagi lokasinya berada di kawasan lalu lintas aktif Puspem Tigaraksa. Mengabaikan K3 bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bentuk pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku,” tegas Bonai.
Berpotensi Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Secara regulasi, dugaan pengabaian penerapan K3 pada proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja serta pihak lain yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang mewajibkan perusahaan dan pelaksana proyek menerapkan sistem K3 secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Pengabaian terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum bagi pihak pelaksana maupun instansi pengelola kegiatan.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang maupun PT Sagara Agung Persada Utama belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait temuan di lapangan.

Redaksi Analisasiber.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi serta mendorong penegakan aturan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, agar pembangunan daerah berjalan sesuai regulasi tanpa mengabaikan keselamatan kerja dan kepentingan masyarakat.


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi awal yang dihimpun oleh awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Cepat • Akurat • Terpercaya
Analisasiber.com

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *