Tapsel, Sumut : analisasiber.com, – Pembangunan paving block di halaman depan Kantor Desa Aek Natas kecamatan Angkola Selatan, menuai sorotan karena diduga tidak sesuai prosedur. Pasalnya, papan informasi proyek yang seharusnya terpampang jelas tidak ditemukan di lokasi pekerjaan yang menimbulkan dugaan masyarakat sebagai proyek “siluman”.
Pantauan di lokasi pada jumat (08/08/2025), tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat sekitar mempertanyakan ketiadaan informasi terkait sumber anggaran, besaran dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pengerjaan proyek tersebut.
Saya sebagai warga di sini tidak melihat adanya papan informasi. Kami tidak tahu ini proyek dari mana dan berapa anggarannya. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) juga tidak terlihat terlibat langsung di lokasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai peran TPK dan transparansi pihak Pemerintah Desa Aek Natas. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan desa wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014.
Ketiadaan papan informasi bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek yang dibiayai dari anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Aek Natas maupun pelaksana kepala desa Sa’ban Yuharja Siregar, S.Sos., dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan desa. belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memperbaiki prosedur agar pelaksanaan pekerjaan pembangunan desa berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.
Tanpa papan informasi, masyarakat merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang pekeraan pembangunan tersebut, seperti sumber dana, nilai kontrak, dan timeline pengerjaan. (Hendri)
Komentar