Kabupaten Serang – Analisasiber.com
Proyek pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi di Kampung Sanding Luhur RT 04/RW 03, Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 dengan nilai anggaran fantastis Rp 340.442.000 itu diduga kuat tidak sesuai dengan operasional prosedur (SOP) dan bahkan disinyalir sarat indikasi mark-up anggaran.
Investigasi langsung tim media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa dianggap sepele, di antaranya:
- Minimnya pengawasan dari Kepala Desa maupun Tim Pelaksana Kerja (TPK).
- Banyaknya retakan pada badan jalan yang baru saja dibangun.
- Ketebalan beton tidak sesuai standar; sebagian titik hanya sekitar 10–12 cm, padahal seharusnya 15 cm.
- Penggunaan agregat tidak berkualitas, hanya batu belah di bagian pinggir jalan.
Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan besar: ke mana fungsi kontrol dan tanggung jawab pihak desa sebagai pengelola anggaran rakyat?
Saat awak media mencoba menggali informasi, salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya hanya berkomentar singkat:
“Untuk TPK saya tidak tahu kang, saya hanya ikut kerja saja. Bayaran juga saya belum tahu. Kalau mau jelas coba temui Jaro di kantor desa,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sanding, Rosid, melalui pesan WhatsApp sempat tidak mendapat respons. Namun beberapa waktu kemudian, Rosid hanya membalas singkat:
“Kalau mau ngobrol ke desa aja kang.”
Sikap dingin dan terkesan menutup diri dari publikasi media ini tentu menambah kecurigaan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, justru muncul kesan bahwa pemerintah desa tidak transparan.
Menanggapi persoalan ini, sejumlah aktivis sosial kontrol di Banten mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Serang, hingga pihak Kecamatan Petir untuk segera turun ke lapangan.
“Jika benar ditemukan adanya indikasi mark-up anggaran, kami meminta aparat terkait menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Dana desa adalah amanah rakyat, jangan sampai disalahgunakan,” tegas salah seorang penggiat sosial kontrol.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa. Apabila tidak segera diusut tuntas, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat.
✍️ Penulis: TGR – Wakabiro Serang
📌 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
Komentar