SERANG, ANALISASIBER.COM – Belum usai sorotan publik terhadap PT TACHI yang dinilai tidak menghormati simbol negara karena membiarkan bendera lusuh berkibar di lingkungan perusahaannya, kini ditemukan kembali kasus serupa di perusahaan lain, yakni PT KBC yang beralamat di Jalan Kawasan Industri Pancatama, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Ironisnya, perusahaan ini berdiri di atas tanah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun menunjukkan sikap yang mencederai penghormatan terhadap simbol negara. Terpantau, bendera Merah Putih yang berkibar di area perusahaan dalam kondisi lusuh, kusam, dan tidak layak.
Tindakan seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, mengingat pengibaran bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan dikibarkan dalam kondisi baik.
Masyarakat sekitar pun merasa geram dan menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Mereka menilai hal ini mencerminkan sikap tidak menghargai simbol negara yang seharusnya dijunjung tinggi, terutama oleh badan usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia.
“Kami minta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menghargai simbol negara. Jangan sampai ada pembiaran karena ini menyangkut harga diri bangsa,” ujar salah satu warga Desa Sukatani. Pada Selasa 17 Juni 2025
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KBC terkait temuan tersebut.
Red.Redaksi ( Kabiro Kab.Serang)
Editor&Penerbit : (Kaperwil Banten )
Komentar