Padangsidimpuan, analisasiber.com, – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.kes, sampaikan Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, pada rapat Paripurna, di Kantor DPRD, Sabtu, (16/12).
Penyampaian ini merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan daerah, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya, serta telah diselaraskan dengan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam kesempatan itu, Letnan menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun 2026 dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, efektivitas dan efisiensi belanja, serta fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik.
Pemerintah juga melakukan rasionalisasi atas belanja daerah yang belum menjadi prioritas dengan tujuan meningkatkan kualitas keluaran belanja daerah. “Penyampaian Nota Keuangan ini menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Besar harapan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD bersama TAPD untuk cermat dan bersungguh-sungguh dalam menelaah seluruh substansi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 agar pembahasan dapat dilakukan secara mendalam sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Letnan Dalimunthe, memaparkan gambaran proyeksi struktur dan volume anggaran dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp701,26 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi sumber pendapatan baru. 57,24% anggaran sebesar Rp13,12 miliar lalu Pendapatan Transfer sebesar Rp117,58 miliar. dana bagi hasil dari provinsi yang belum tersalur sedang dipercepat penyalurannya. sedangkan target belanja daerah menjadi Rp699,27 miliar,
Letnan berharap seluruh proses pembahasan Ranperda APBD 2026 dapat berjalan secara komprehensif, transparan, dan tepat waktu sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Padangsidimpuan. “Semoga rancangan ini dapat dibahas bersama secara menyeluruh dan pada akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah, untuk membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan,” tutupnya. (Hendri)















Komentar