PAD Anjlok, Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Kota Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUANG, ANALISASIBER.COM –Dinamika politik lokal di Indonesia terus mengalami perubahan. Salah satu Kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan jumlah PAD nya yang anjlok/ Minus.
Menurut Erwin Sinaga ini tidak Logis titik balik perubahan politik nasional dan lokal di Indonesia ditandai dengan Kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Rancangan PP tersebut merupakan perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD kenaikan nilai tunjangan akan disesuaikan dengan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.
Dalam perubahan Rancangan PP itu terdapat perubahan yang mengatur wewenang kelembagaan eksekutif dan legislatif dan pemerintahan daerah. Salah satunya seperti “Kenaikan-kenaikan berupa tunjangan dan biaya operasional sangat tergantung kemampuan PAD daerah. Kota Padangsisimpuan yang anjlok Oleh karena itu, setiap daerah berbeda beda, tidak sama sebagaimana aturan telah disetujui Kata Erwin Sinaga di Padangsidimpuan Selasa (14/01/2025).
Lanjut Erwin PP tersebut Tidak hanya mengatur wewenang kelembagaan tetapi juga mengatur mengenai keuangan daerah, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dana operasional, pengaturan belanja fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kota Padangsisimpuan yang mana tiap daerah bebas mengatur anggaran belanja dan mengelola pendapatannya masing-masing. dikenal dengan istilah APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan lewat peraturan daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pendapatan daerah yang selama ini belum diatur.
“Misalnya anggaran reses yang dulu sistemnya rigid, per kuitansi setiap aktivitas, sekarang mereka minta sistem lump sum. Lebih kepada pengaturan mekanisme pengaturan pertanggungjawaban keuangan sehingga lebih memudahkan DPRD. Kalau mau gajinya naik tinggi ya harus digenjot PAD-nya,” ujarnya.
Adapun sumber pendapatan daerah berasal Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan dan pos lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Dalam pos PAD ini terdapat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berasal dari wajib pajaknya.
Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah.
(Hendri)
Komentar