oleh

P-4 Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Pandeglang

banner 468x60

Pandeglang ,Analisasiber.com – Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) angkat bicara mengenai dugaan korupsi dana desa yang melibatkan sejumlah oknum pejabat daerah dan kepala desa di Kabupaten Pandeglang. Arip Wahyudin, seorang aktivis muda yang tergabung dalam P-4, menyoroti berbagai modus yang kerap digunakan untuk menggelapkan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

banner 336x280

(Sabtu,01/02/2025)

 

Menurut Arip, salah satu modus yang sering terjadi adalah praktik mark-up anggaran proyek, di mana nilai proyek dinaikkan secara tidak wajar untuk keuntungan pribadi. “Tindak pidana korupsi dana desa sering kali dilakukan dengan cara yang tidak kasat mata. Mark-up proyek, penyimpangan dalam proses lelang, dan penyalahgunaan wewenang adalah sebagian dari modus yang digunakan oleh para oknum,” ungkapnya.

 

Ia juga menyoroti dugaan konspirasi dalam proses tender proyek, di mana pihak tertentu telah bersekongkol sebelum pemenang lelang diumumkan. “Hal ini merugikan pihak lain yang sebenarnya lebih layak mendapatkan proyek dengan nilai yang lebih kompetitif dan adil,” tambahnya.

 

Selain itu, Arip menyoroti berbagai bentuk dugaan penyimpangan lainnya, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan data keuangan desa, serta penyalahgunaan dana bantuan langsung tunai (BLT). Ia mencontohkan bahwa di beberapa kecamatan di Pandeglang, seperti Pulosari dan wilayah selatan Pandeglang, ada anggaran ketahanan pangan yang diduga tidak direalisasikan oleh oknum perangkat desa. Bahkan, ada kasus di mana dana BLT baru disalurkan setelah menjadi sorotan publik.

 

Melihat kondisi ini, P-4 mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa di Pandeglang. Mereka meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap Bupati Pandeglang periode 2016–2025, para mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sejak 2015, serta para kepala desa yang menjabat maupun telah selesai masa jabatannya.

 

“Kami menilai bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur alokasi dana desa, semakin banyak dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah dan desa. Ini harus segera ditindak agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Arip.

 

P-4 menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama dalam memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sumber : Kabiro Kab.Pandeglang

(Redaksi Kaperwil Banten)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *