oleh

Nyaris Dikeroyok Saat Liputan Proyek: DPD KWRI Banten Desak Polres Lebak Usut Tuntas

banner 468x60

LEBAK, BANTEN,Analisasiber.com – Analisasiber.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Baedi Muhtar, wartawan Benuanewsbanten.com, nyaris menjadi korban pengeroyokan oleh dua pekerja proyek pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (30/4/2025).

 

banner 336x280

Insiden terjadi ketika Baedi tengah menjalankan tugas jurnalistik menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Kedatangannya ke lokasi atas undangan dari Kasi Ekbang Kecamatan Rangkasbitung, Eri, justru disambut dengan intimidasi dan nyaris berujung kekerasan oleh dua pekerja proyek berinisial BH dan Kem, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, dan beberapa pekerja lainnya.

 

> “Saya diundang oleh Kasi Ekbang ke lokasi proyek setelah memberitakan dugaan ketidaksesuaian dengan RAB. Tapi saya malah mendapat intimidasi dan hampir dikeroyok,” ungkap Baedi Muhtar.

 

Atas kejadian tersebut, Baedi melaporkan insiden itu ke Polres Lebak. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 147/IV/RES1.24/2025/Reskrim. Ia juga melaporkannya ke organisasi profesi DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten.

 

Ketua DPD KWRI Banten, H. Edy Murpik, mengecam keras tindakan para pekerja proyek yang dianggap menghalangi kerja pers. Menurutnya, insiden itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

 

> “Menghalangi kerja wartawan bukan hanya mencederai demokrasi, tapi merupakan tindak pidana sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tegas Edy.

 

DPD KWRI Banten memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Baedi dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas.

 

Edy juga mengingatkan agar para pelaksana proyek, khususnya yang menggunakan anggaran negara, terbuka terhadap pengawasan media.

 

> “Kekerasan terhadap jurnalis mencoreng demokrasi dan tidak boleh ditoleransi. Ini harus diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, S.IP., M.Si, hanya merespons singkat lewat pesan WhatsApp: “Waduh, kapan itu kejadiannya?” Sekretaris Daerah Lebak, Budi Santoso, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

 

Redaktur— (SAM)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *