Analisasiber.Com |PANGKEP ~ Mediasi sengketa tanah antara nenek dan cucu di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Minasatene, berakhir tanpa kesepakatan, Senin 27/04/2026. Bhabinkamtibmas Kalabbirang *Aipda Muhaemin Fattah* bersama *Lurah Kalabbirang Andi Baso Mapparenta, S.Sos* telah mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Lurah, namun upaya damai belum membuahkan hasil.
Sengketa bermula saat *Ibu Tallasa, 72 tahun*, ingin menarik kembali sepetak sawah seluas 8 are di Kampung Borong-Borong yang ia hibahkan kepada cucunya, *Ibu Rini Aminarti, 38 tahun*, pada 2021 lalu.
Pada Kamis 24/04/2026, Ibu Tallasa mendatangi Aipda Muhaemin Fattah. “Saya berubah pikiran. Saya mau sawah itu kembali untuk saya kelola. Saya sudah tua, butuh pegangan,” ungkap Ibu Tallasa, pihak pertama, kepada Bhabinkamtibmas.
Menindaklanjuti aduan itu, mediasi digelar Senin pukul 10.00 Wita. Di hadapan lurah dan Bhabinkamtibmas, Ibu Rini Aminarti, pihak kedua, menolak keras permintaan neneknya.
“Waktu 2021 nenek sendiri yang kasih ke saya di depan keluarga. Saya sudah garap, bayar pajak, dan itu juga hak saya sebagai ahli waris dari almarhum bapak. Tidak bisa diambil begitu saja,” tegas Ibu Rini Aminarti, yang datang didampingi suaminya.
Selama 2,5 jam, Aipda Muhaemin Fattah sebagai mediator mencoba mencari jalan tengah. Ia menjelaskan aspek hukum hibah dan waris, serta risiko jika sengketa dibiarkan berlarut. Namun kedua belah pihak tetap pada pendiriannya.
“Sebagai Bhabinkamtibmas, tugas kami mendamaikan. Kami sudah upayakan mediasi kekeluargaan. Karena tidak ada mufakat, jalur hukum di Pengadilan Agama Pangkep adalah pilihan yang tepat. Yang penting kedua belah pihak menahan diri, jangan ada tindakan main hakim sendiri,” jelas *Aipda Muhaemin Fattah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalabbirang.
Senada, Lurah Kalabbirang Andi Baso Mapparenta, S.Sos yang turut memfasilitasi mediasi menambahkan, pemerintah kelurahan akan menghormati apa pun putusan hukum nanti. “Kami harap silaturahmi tetap terjaga. Ini masalah keluarga, jangan sampai putus hubungan nenek-cucu hanya karena tanah, ujarnya.
Usai mediasi, Ibu Tallasa menyatakan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Agama. “Biar hakim yang putuskan. Saya capek kalau debat terus, katanya sambil beranjak dari kursi.
Kapolsek Minasatene Iptu Muhammad Alyas, S.M mengapresiasi respons cepat anggotanya. “Ini wujud nyata problem solving Bhabinkamtibmas. Hadir sebagai penengah sebelum masalah jadi konflik terbuka. Kami kawal sampai ada kepastian hukum, dan pastikan kamtibmas tetap kondusif, tegasnya.
Mediasi ditutup pukul 12.30 Wita. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kedua belah pihak pulang dengan pengawalan personel untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
( St. Aisyah )














Komentar