Serang, Banten,Analisasiber.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (J.A.M-BANTEN) telah mempersiapkan laporan pengaduan (LAPDU) susulan ke Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan mark-up harga dalam proyek betonisasi di dua titik, yakni Kampung Tegal dan Kampung Pasirjati, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal. Proyek ini menggunakan anggaran dari Dana Desa tahun 2024.
Pada tahun 2024, Desa Panyabrangan mengelola Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 1.293.530.000,- yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar
Rp. 642.881.200,- dan tahap kedua
Rp. 650.648.800,-. Dari dana tersebut, terdapat program ketahanan pangan berupa pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Pasirjati dengan anggaran Rp. 109.403.000,- serta pembangunan jalan lingkungan di Kampung Tegal senilai Rp. 201.173.000,-.
Dua proyek tersebut menggunakan konstruksi perkerasan cor beton manual dengan spesifikasi tebal 12 cm dan lebar 2 meter. Panjang jalan yang dibangun adalah 260 meter untuk Jalan Usaha Tani di Kampung Pasirjati dan 209 meter untuk jalan lingkungan di Kampung Tegal. Namun, setelah dilakukan investigasi dan analisis terhadap data pendukung, ditemukan indikasi penggelembungan anggaran.
Analisis Dugaan Kerugian Negara
° 1. Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Pasirjati:
° Volume agregat A: 31,2 m³
° Volume cor beton: 63,64 m³
° Total biaya berdasarkan estimasi: Rp. 76.251.492,-
° Dugaan kerugian akibat mark-up: Rp. 33.151.508,-
° 2. Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Tegal:
Volume agregat A: 25,8 m³
Volume cor beton: 51,16 m³
Total biaya berdasarkan estimasi: Rp. 63.456.959,-
Dugaan kerugian akibat mark-up: Rp. 137.917.214,-
Total dugaan kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai Rp. 171.068.722,-.
Hikmatul Huda, Ketua Umum LSM J.A.M-Banten, menyayangkan hasil pemeriksaan inspektorat yang mengindikasikan adanya mark-up di Desa Panyabrangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengadakan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Serang setelah libur Hari Raya.
Sementara itu, Sekjen DPP LSM J.A.M-Banten, N. Sujana Akbar, menyatakan akan terus menggali dan mengkaji lebih lanjut hasil investigasi terkait anggaran tahun 2022-2023, khususnya mengenai program pengadaan kerbau dan kambing. Pihaknya meminta Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai prioritas dalam penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di Desa Panyabrangan.
Tim Redaksi
Komentar