KABUPATEN TANGERANG — Analisasiber.com
Sebagai rangkaian Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), kegiatan Isbat Nikah Massal digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/11/2025). Agenda ini bertujuan membantu masyarakat dalam pemenuhan administrasi negara serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan pasangan suami istri.
Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pemerintah Kecamatan Pakuhaji.
Menurut H. Urip Supriyadi, S.H.I, dari KUA Kecamatan Pakuhaji, program isbat ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara administrasi negara.
“Tujuan utamanya adalah membantu pasangan memperoleh kepastian hukum dari Pengadilan Agama agar pernikahan mereka tercatat resmi dalam dokumen negara,” ungkapnya.
50 Pasangan dari Tujuh Desa dan Satu Kelurahan
Sebanyak 50 pasangan mengikuti sidang isbat, berasal dari:
- Desa Suryabahari
- Desa Sukawali
- Desa Kalibaru
- Desa Bonisari
- Desa Pakualam
- Desa Buaran Bambu
- Desa Kohot
- Satu kelurahan di wilayah Kecamatan Pakuhaji
Kegiatan dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu:
- Sidang Isbat Nikah Massal
- Resepsi Isbat Nikah Massal
Manfaat Hukum dan Administratif
Pasangan yang telah mengikuti isbat akan mendapatkan:
- Akta Nikah resmi dari KUA
- Tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Perlindungan hak-hak keperdataan seperti waris, pengasuhan anak, serta jaminan hukum agama dan negara.
Camat Pakuhaji, H. M. Supriyatna, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa legalitas pernikahan merupakan fondasi penting bagi ketentraman keluarga.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap kehidupan rumah tangga para peserta menjadi lebih tentram dan damai karena telah tercatat resmi oleh negara,” ujarnya.
Reporter: Suryadin
Kabiro: Endo




















Komentar