TANGERANG – analisasiber.com – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ (38) karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Rekan pelaku berinisial DJ alias Pitak berhasil melarikan diri saat akan ditangkap, namun identitasnya telah diketahui berkat rekaman video yang dibuat korban saat aksi pemerasan terjadi.
Kapolsek Ciledug Kompol R.A. Dalby, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat yang disertai bukti rekaman video.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada korban dengan alasan sebagai uang pembinaan. Karena takut dan tidak memiliki cukup uang, korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu,” ungkap Dalby, Kamis (15/5/2025).
Namun, dua hari kemudian, Sabtu (10/5/2025) pukul 21.00 WIB, pelaku kembali mendatangi korban untuk menagih sisa kekurangan Rp200 ribu. Mereka bahkan membawa kwitansi bertanggal 29 April 2025 sebagai bukti pembayaran.
“Ketika korban tak dapat memberikan sisa uang tersebut, pelaku mengancam agar korban tidak lagi berjualan di lokasi itu. Saat itu korban sempat merekam kejadian tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku kerap meminta uang secara rutin kepada sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang, dengan dalih uang pembinaan yang nilainya bisa mencapai Rp700 ribu per pedagang.
“Banyak pedagang takut melapor karena pelaku mengaku sebagai anggota ormas tertentu. Kami imbau masyarakat untuk tidak takut melapor kepada polisi,” tegas Kapolsek.
Saat ini AHZ tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciledug, sementara pelaku lain, DJ alias Pitak, masih dalam pengejaran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polsek Ciledug juga akan meningkatkan patroli dan operasi “Berantas Jaya 2025” untuk mengantisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector), serta kejahatan jalanan lainnya.
“Sesuai arahan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir memberi rasa aman dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang. Kami minta masyarakat berani melapor,” tutup Kapolsek.
(*) Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Editor & Penerbit: Redaksi Banten
Komentar