Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com – Dugaan peredaran kosmetik berbahaya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, praktik penjualan kosmetik tanpa izin edar ditemukan di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/09/2025).
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhamad Mufti Mubarok, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan.
“Menjual kosmetik tanpa izin edar adalah tindakan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Kosmetik ilegal sering kali mengandung zat berbahaya yang berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ, hingga gangguan kesehatan jangka panjang. Konsumen harus selalu memeriksa kemasan, label izin edar, serta tanggal kedaluwarsa sebelum membeli,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, kosmetik dikategorikan sebagai sediaan farmasi yang wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Pelaku yang menjual kosmetik tanpa izin BPOM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan landasan hukum bagi konsumen untuk menuntut haknya.
Imbauan untuk Konsumen
Masyarakat diminta berhati-hati saat membeli kosmetik, baik secara online maupun offline. Produk sebaiknya dibeli melalui sumber terpercaya dan selalu dipastikan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
“Jika merasa tertipu atau menemukan produk kosmetik ilegal, segera laporkan ke BPOM atau lembaga perlindungan konsumen terdekat,” pungkas Mufti.
Penulis: Endo
Komentar