TAPANULI SELATAN, SUMUT: analisasiber.com, – Jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi unik di Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat (8/5/2026) malam.
Dua orang pria berinisial AA (32) dan SMD (38) ditangkap petugas karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut.
Salah satu pelaku diketahui bersedia menjadi kurir pengantar barang haram dengan imbalan mengonsumsi sabu secara gratis.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di Lingkungan I Kelurahan Bintuju.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan pria berinisial AA yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu,” kata AKP Philip dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).
Saat menggeledah AA, petugas menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,21 gram. Kepada penyidik, AA berniat mengantarkan paket sabu tersebut kepada seorang pembeli atas perintah dari SMD.”Tersangka AA mengaku tidak menerima imbalan uang tunai.
Ia dijanjikan upah berupa kesempatan untuk mengonsumsi sabu secara gratis setelah tugas pengantaran selesai,” tambah Kasat Resnarkoba.
Bergerak cepat dari hasil interogasi, polisi langsung melakukan pengembangan dan meringkus SMD di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Kelurahan Bintuju.SMD pun mengakui telah memerintahkan AA untuk mengantarkan paket narkoba tersebut.
Selain menyita 0,21 gram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tangan kedua pelaku, meliputi satu unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp315 ribu, serta beberapa plastik klip kosong yang siap digunakan untuk mengemas sabu.
Penyelidikan sementara menunjukkan paket sabu tersebut bersumber dari seorang pemasok atas bernilai transaksi sekitar Rp700 ribu. Hingga saat ini, identitas pemasok utama telah dikantongi dan masuk dalam daftar pengejaran petugas.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tapsel demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tapsel menegaskan akan terus memburu jaringan atas maupun pihak-pihak lain yang ikut mendalangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Pii)

















Komentar