ANALISASIBER.COM
Sibolga, Kamis (30/4/2026) – Kondisi bendera Merah Putih yang berkibar di Kantor UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga di Jalan KH Zainul Arifin No.20 menuai sorotan dan keprihatinan publik.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan di lokasi, bendera yang terpasang di tiang depan kantor tersebut terlihat dalam kondisi tidak layak pakai. Warna merah dan putih tampak memudar, kusam dan robek.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang seharusnya dijaga dengan penuh penghormatan, terlebih oleh instansi pemerintah.
Seharusnya kantor pemerintah lebih peduli, karena itu lambang negara, bukan sekadar kain biasa.
Dalam ketentuan hukum, perlakuan terhadap bendera negara telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Upaya konfirmasi kepada Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Sibolga, Haryadi, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Namun, tak lama setelah wartawan meninggalkan lokasi, terlihat adanya respons dari pihak kantor. Seorang petugas sekuriti bersama pegawai honorer tampak mengganti bendera yang sebelumnya dalam kondisi kusam dan robek dengan bendera Merah Putih yang baru.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal dan tingkat kepedulian terhadap simbol negara di lingkungan instansi pemerintah.
Awak media berharap supaya dapat lebih memperhatikan aturan serta menjunjung tinggi nilai penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan bangsa.
( RM / SLG )









Komentar