Paangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Masyarakat Kota Padangsidimpuan, mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan atas kinerjanya yang telah mengungkap kasus pencabulan terhadap siswa kelas 1 SD berinsial RAL (9) oleh seorang pria berusia 36 tahun.
Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, (Sumut).
Setelah sempat mengendap beberapa hari, kasus pencabulan terhadap anak RAL oleh Seorang pria berinisial MAH (36) akhirnya ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi penangkapan itu ibu korban berterima kasih kepada Kepolisian “Saya atas nama keluarga besar mengucapkan Apresiasi kepada bapak kapolres Padangsidimpuan beserta seluruh jajaran Satreskrim yang telah bekerja keras dan bergerak cepat menangkap pelaku
Kasus tersebut menjadi perhatian publik Sumatera Utara, khusus masyarakat Kota Padangsidimpuan karena sempat dipublikasikan lewat media sosial.
Polres Padangsidimpuan bergerak cepat dan profesional dalam mengambil sejumlah tindakan, antara lain menerima laporan usai gelar perkara secara internal, dokumen seperti visum et repertum psikiatrikum (psikiater), keterangan- keterangan ahli dan melakukan pra-rekonstruksi yang menunjang suatu rangkaian pristiwa keterkaitan antara bukti-bukti yang lain sebagai petunjuk,” jelas AKBP Wira kepada analisasiber.com (27/8/2025)
“Dengan demikian telah memenuhi unsur pidana dengan ‘bukti permulaan yang cukup’, yang harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP serta diperkuat tersangka MAH (36) mengakui perbuatanNya
Tersangka “MAH” dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dan atau “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. (Hendri)
Komentar