Muara Enim, Analisasiber.com-Pekerjaan proyek tanpa memasang papan nama proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi.
Pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui detail proyek, sumber dana, dan pelaksana proyek, serta memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek.
Saat awak media meninjau kelokasi puskesmas belida darat kecamatan Belida darat kabupaten muara enim provinsi sumatera selatan proyek tersebut tidak ada papan informasi nya
Kami dari media bertanya kepada Salah satu masyarakat yang terdekat lokasi puskesmas memang dari awal tidak terpasang papan proyek nya pak kami tidak tau itu pembuatan apa pak.ujarnya saptu (26/07/2025)
Kepada pemerintah terkait kabupaten muara enim khususnya PPK turun kelapangan dan meninjau kelokasi agar tidak ada lagi pihak pemborong yang tak memasang papan informasi.
Saat awak media konfirmasi ke pala puskesmas melalui via wa tidak ada jawaban sehingga berita ini dinaikan.Tim
Komentar