oleh

Maraknya Penjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang, Warga Minta APH Tindak Tegas

banner 468x60

Kota Tangerang | Analisasiber.com – Peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota kian merajalela. Fenomena ini menjadi sorotan mengingat Kota Tangerang dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai akhlakul karimah. Namun sayangnya, di balik citra tersebut, praktik penjualan obat keras tanpa izin justru kian terbuka dan minim pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).

Sejumlah titik rawan seperti wilayah Pinang, Pasar Bengkok, Kunciran Induk, Cipete Pakojan, Jalan Baru Pinang, Jalan Benteng Betawi, hingga Batuceper diduga menjadi lokasi aktif peredaran obat terlarang. Ironisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan nyaris dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat.

banner 336x280

Para pelaku menyamarkan usahanya dengan menjual produk legal seperti kosmetik, tisu, hingga minuman kemasan seperti teh sisri. Hal ini membuat toko-toko tersebut sulit dikenali, kecuali oleh pelanggan tetap yang memang sudah mengetahui praktik tersembunyi di dalamnya.

Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer—yang masuk dalam kategori daftar G dan semestinya hanya dapat dibeli dengan resep dokter—diperjualbelikan secara bebas. Perdagangan ini tentu menjadi ladang bisnis yang sangat menguntungkan bagi para pelaku, namun di sisi lain menjadi ancaman besar bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.

Penggunaan obat-obatan tersebut tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan hingga gangguan mental serius. Kekhawatiran warga pun semakin meningkat.

“Ini bukan sekadar bisnis ilegal, tapi sudah masuk ke ranah kejahatan terhadap masa depan anak bangsa. Kami berharap aparat bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang tidak lagi tutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas untuk membersihkan Kota Tangerang dari peredaran obat-obatan terlarang yang semakin merajalela.

Team Redaksi


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *