oleh

Manusia Dungu Tidak Akan Berfikir Kenapa Ada Pergerakan

banner 468x60

Tapanuli Selatan, Sumut: analisasiber.com, – Kasus korupsi jalan di Sumatera Utara menjadi bukti adanya komitmen fee proyek, dan ini menjadi bukti telah hancurnya moral para pejabat, seorang kepala daerah memilih pembantunya dengan nilai loyalitas mengesampingkan nilai integritas maka dapat dinilai bahwa kepala daerah membentuk pemerintahan adikuasa untuk mengambil keuntungan pribadi dengan dibentengi pejabat – pejabat yang loyal kepadanya.

Ketua umum pergerakan GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap menyoroti Sidang Tipidkor di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025), bahwa korupsi di sektor infrastruktur bukan sekadar soal uang suap tapi hancurnya moral pejabat di negeri ini dan publik harus tau bahwa pejabat adalah pembantu kepala daerah dan dipilih oleh kepala daerah itu sendiri.

banner 336x280

“Serigala tidak akan berkumpul dengan harimau begitu juga para perampok tidak akan berkumpul dengan pengemis, publik mesti cerdas melihat ini.” Ujar Baron Harahap, Kamis 6/11/2025.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, tiga tahun penjara. Sementara anaknya, Mora Muhammad Reyhan Dulasmi Piliang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, dituntut dua tahun enam bulan. Dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, sebagai“uang pelicin” dengan kontrak politiknya agar perusahaan mereka memenangkan tender proyek jalan Sipiongot–batas Labuhan Batu Selatan dan jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Baron Harahap menilai bahwa ini merupakan warisan yang salah, di Pemerintahan Tapanuli Selatan bahwa seorang pejabat membeli sebuah kenderaan roda empat bekas, tidak dibalik namakan dan tidak disampaikan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), setelah lima tahun ia didepak dari jabatan yang strategis kini di pemerintahan Tapanuli Selatan yang sekarang ia kembali diberi jabatan strategis di salah satu instansi.

“Pejabat ini mungkin lupa bahwa LHKPN adalah informasi publik yang bisa dikonsumsi seluruh rakyat Indonesia dan ada pasal yang mengatur pembohongan publik, dari isu yang berkembang ia merupakan kepercayaan dan atau dimentori oleh Bupati 10 tahun memerintah jadi wajar kalau masa bupati sekarang ia kembali diberi jabatan strategis, publik mesti cerdas.” Jelas Baron

Baron Harahap juga menyampaikan, “Ketika Moral Pejabat rusak pasti meruntuhkan Kepercayaan Publik, pergerakan akan lahir dari itu, namun yang lebih miris pergerakan selalu di nilai garis keras, karna manusia dungu tidak akan berfikir kenapa ada pergerakan?.” terang Baron Harahap.

Baron kembali mengingatkan publik bahwa komunitas terbentuk karena merasa ada persamaan dan kenyamanan, mereka akan bertengkar ketika ada yang menikam atau berkhianat dari belakang tetapi hal ini akan di maafkan ketika si pengkhianat masih dibutuhkan dalam komunitas.

“Semestinya seorang kepala daerah berfikir sebaliknya, ketika pembantu disuruh merampok, tidak tertutup kemungkinan suatu saat ia akan merampok majikannya, ulang masada tu roha munu.” tutup Baron Harahap. (Fii Siregar)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *