oleh

Laporan Mendek! Masyarakat Minta Kapolres Minahasa Utara, Seriusi Laporan Tindakan Korupsi Hukumtua Desa Batu

-Hukrim-13 Dilihat
banner 468x60

MINAHASA UTARA, ANALISASIBER.COM – Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wilhelmina Veranda Rotie, Kepala Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, hingga kini masih menggantung.

Masyarakat desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menggandeng sejumlah LSM dan asosiasi pers telah berulang kali menyuarakan keadilan, namun respons dari aparat penegak hukum (APH) masih minim, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab.

banner 336x280

Pertanyaan besar pun mencuat: ada apa di balik lambannya penanganan kasus ini? Apakah ada konspirasi yang menyelimuti proses hukum?

Upaya konfirmasi kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara justru menunjukkan adanya kebuntuan. Kanit Tipikor Polres Minut menyarankan agar masyarakat kembali berkoordinasi dengan Inspektorat, lantaran pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Ironisnya, pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Kejaksaan. Bahkan, lebih mengagetkan lagi, seorang oknum di kantor Kejaksaan menyatakan, “Kalau TGR (Tuntutan Ganti Rugi) di bawah 200 juta, susah mau diproses.”

Pernyataan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Apakah hukum kini mulai menyesuaikan nilai nominal? Lantas, bagaimana nasib program pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu pilar Asta Cita Presiden Prabowo?

Sementara itu, Kapolres Minahasa Utara AKBP Aulia Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menerima laporan dari masyarakat, termasuk dari BPD dan tokoh masyarakat Desa Batu.

“Penyelidikan bisa dimulai dari laporan atau temuan kami sendiri. Saya siap menerima langsung perwakilan Desa Batu untuk mendengarkan aspirasi mereka. Silakan datang pada hari kerja, pasti saya temui,” tegas Kapolres.

Dugaan korupsi ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) dari Inspektorat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp120.071.605.

Anggaran tersebut berasal dari beberapa program desa yang terindikasi mark up dan manipulasi kwitansi, yang sejatinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Batu.

Namun, BPD menilai hasil pemeriksaan Inspektorat belum mencerminkan keseluruhan kerugian yang terjadi. Berdasarkan investigasi dan pengawasan internal, selisih nilai kerugian negara ditengarai jauh lebih besar.

Masyarakat kini menanti, apakah dugaan korupsi ini akan terus menguap tanpa kejelasan, atau akan ada titik terang di era pemerintahan baru yang menjanjikan penegakan hukum tanpa pandang bulu. (POLAPA)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *