Lapas Padangsidimpuan Tampilkan Daftar 2/3 Masa Pidana Warga Binaan di Papan Informasi Hunian

banner 468x60

Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan (Lapas) hari ini melakukan langkah transparansi dengan menampilkan daftar warga binaan yang telah menjalani paling sedikit dua-pertiga masa pidana mereka pada papan informasi di blok hunian, Selasa (04/11/2025)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Bapak Mathrios Zulhidayat Hutasoit menyatakan bahwa penampilan data tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran warga binaan atas hak-dan-kewajiban mereka, serta memperkuat prinsip pengelolaan pemasyarakatan yang berbasis keterbukaan dan akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan terlibat aktif dan memahami posisi mereka dalam proses pembinaan.

banner 336x280

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu syarat untuk pertimbangan pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat ialah bahwa narapidana telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua-pertiga) masa pidana mereka. Dengan demikian, menampilkan daftar tersebut di papan informasi merupakan upaya agar warga binaan maupun pihak keluarga mengetahui secara terbuka kesiapan administratif dan pembinaan masing-masing.

Dia juga menegaskan bahwa meskipun seseorang telah memasuki periode 2/3 masa pidana, bukan berarti langsung otomatis memperoleh hak-hak seperti cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat, karena masih ada syarat tambahan seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan persyaratan administratif lainnya.

Dengan langkah ini, Lapas Padangsidimpuan berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan serta mendorong perubahan positif di kalangan warga binaan agar setelah kembali ke masyarakat, mereka siap menjalani kehidupan baru yang lebih baik. (Hendri)

 

Sumber; Humas Lapasid

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *