Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda utama membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 24 warga binaan. Sabtu (30/08/2025).
Pada kesempatan ini, sidang juga turut dihadiri oleh keluarga penjamin, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang terencana dan bertanggung jawab.
Sidang dibuka oleh Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit dan dipimpin oleh Ketua TPP, yaitu Erikjen Silalahi , selaku Kepala Seksi Binadik dan Giatja.
Dalam sambutannya, Ketua TPP menyampaikan bahwa seluruh warga binaan yang diajukan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan, seperti Permenkumham RI No. 16 Tahun 2023 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, PB, CB, dan hak integrasi lainnya.
Sidang berlangsung secara terbuka, objektif, dan transparan, yang menjadi catatan penting dalam sidang ini adalah pentingnya peran keluarga sebagai penjamin untuk mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial keberlanjutan warga binaan.
Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi dan sistematis dalam penanganan narapidana yang siap kembali ke masyarakat. (Hendri)
Sumber: Humas Lapasid
Komentar