Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu (20/09/2025) untuk membahas usulan pembebasan bersyarat terhadap 18 warga binaan. Sidang ini turut dihadiri oleh keluarga warga binaan yang akan bertindak sebagai penjamin apabila permohonan pembebasan bersyarat disetujui.
Sidang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Silalahi didampingi oleh sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Aliandi pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta anggota TPP lainnya. Keluarga dari warga binaan hadir untuk memberikan dukungan moral dan turut menyaksikan proses evaluasi yang berlangsung secara terbuka dan transparan.
Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, Erikjen Sidoarjo Silalahi, mengatakan kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Republik Indonesia.
“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan Narapidana telah memenuhi persyaratan.” Ucap Erikjen.
Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit juga mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”, tegas Mathrios. (Hendri)
Sumber: Humas Lapasid
Komentar