oleh

Lanjutan Perkara Apotek Gama: Saksi Akui Tidak Mengetahui Pemindahan dan Detail Obat

banner 468x60

SERANG, Banten | Analisasiber.com – Sidang lanjutan perkara Apotek Gama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (07/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Hasanuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Riski Khairullah, menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait terdakwa Lucky Mulyawan Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.

banner 336x280

Tiga saksi tersebut adalah Fajar, seorang ASN dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon; Riva Handayani, wakil kepala cabang Apotek Gama 1; serta Fakihudin, HRD yang juga menjabat sebagai supervisor wilayah Serang.

Keterangan Saksi DPMPTSP

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Fajar menjelaskan bahwa kehadirannya sebatas memberikan keterangan mengenai perizinan.
Ia menerangkan bahwa Apotek Gama telah memiliki izin operasional hingga tahun 2026 melalui sistem OSS atas nama PT Amal Bikin Sukses, dengan seluruh dokumen administratif dikelola oleh DPMPTSP Kota Cilegon.

Terkait sanksi terhadap Apotek Gama, Fajar mengatakan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan (SP) setelah dilakukan survei lapangan.

Saksi Tidak Mengetahui Detail Pemindahan Obat

Sementara itu, saksi Riva Handayani dan Fakihudin mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai dugaan temuan dan pemindahan obat yang disebut-sebut sebagai “obat setelan”.

Riva membenarkan dirinya tinggal di mess lantai atas Apotek Gama dan mengetahui adanya sidak oleh BBPOM Serang dan Dinas Kesehatan, namun tidak mengetahui isi detail dari dus obat yang ditemukan.

“Saya hanya tahu dan melihat dus yang ditemukan, tetapi tidak mengetahui persis apa isi di dalamnya,” ujar Riva di hadapan majelis hakim.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya hanya bertugas memeriksa stok obat di rak lantai satu, lalu melaporkannya kepada kepala cabang tanpa mengetahui proses distribusi lebih lanjut.
Riva menegaskan, ia tidak pernah menjual obat yang disebut sebagai ‘obat setelan’ kepada pembeli.

Saksi lainnya, Fakihudin, menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya perintah dari seseorang bernama Edi untuk memindahkan obat dari Apotek Cipete Serang ke Apotek Gama 1 Cilegon, namun tidak mengetahui siapa yang melakukan pemindahan tersebut.

“Saya tahu ada perintah dari Pak Edi untuk memindahkan obat, tapi tidak tahu siapa yang memindahkannya,” ungkapnya.

Fakihudin juga menyatakan bahwa obat-obatan di Apotek Gama berasal dari distributor resmi, sebagaimana yang juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa oleh penyidik PNS BBPOM.

Dukungan Tokoh Banten

Sidang perkara Apotek Gama di PN Serang ini mendapat dukungan moral dari sejumlah tokoh Banten.
Usai persidangan, para tokoh bersama tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan lancar dan adil.

Mereka menilai bahwa keberadaan Apotek Gama selama ini telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Banten.

Beberapa tokoh yang hadir di antaranya KH Uci Sanusi (Ki Ugo) dan KH Hasan Basri Rois (Ki Palem).


(Kontributor: Suprani | IWO – IKabser)

Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed