oleh

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Tangerang Diberhentikan Tidak Hormat

banner 468x60

Tangerang |Analisasiber.com – Polresta Tangerang Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan etika personel. Hal itu terlihat dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya dalam upacara resmi yang digelar di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (26/8/2025).

Dua anggota yang di-PTDH yakni Bripka M dan Bripka PP. Keduanya diberhentikan tidak hormat sehingga tidak lagi berhak atas pensiun. Proses PTDH disimbolkan dengan pencoretan foto kedua anggota oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, lantaran keduanya tidak hadir pada upacara.

banner 336x280

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Prosesnya panjang, penuh pertimbangan, dan menjadi keputusan berat bagi pimpinan,” ungkap Indra Waspada.

Ia menegaskan, PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi terhadap individu, melainkan komitmen pimpinan Polri untuk menjaga marwah organisasi dan memberikan efek jera bagi personel yang melanggar.

“Saya berharap keputusan ini menjadi pelajaran berharga. Setiap anggota Polri harus mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Prasetya dalam setiap tugasnya,” tambahnya.

Selain itu, Indra Waspada mengingatkan seluruh jajaran agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spiritual. Menurutnya, pendekatan spiritual dapat menjadi benteng moral agar anggota tidak terjerumus pada pelanggaran dan penyimpangan.

Sumber: Humas Polresta Tangerang
Editor: Redaksi Banten
Penerbit: PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *