Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Padangsidimpuan menyebutkan bahwa tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah mengamankan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penebangan hutan di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Alat berat tersebut diketahui milik pemegang PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) atas nama Anggara Fatur Rahman Ritonga. Informasi itu disampaikan Kepala Tata Usaha (KTU) KPH Wilayah X Padangsidimpuan, Nurhalimah Hasibuan. Namun demikian, pihak KPH belum merinci jumlah unit excavator yang diamankan maupun waktu pasti pengamanan dilakukan.
“Iya, informasinya Gakkum sudah mengamankan alat berat excavator,” ujar Nurhalimah singkat saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan, Erijon Damanik, telah lebih dahulu menyampaikan informasi terkait keberadaan alat berat di kawasan hutan Desa Bulu Mario pada Senin pagi (15/12/2025). Informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap potensi kerusakan hutan yang diduga sedang berlangsung.
Namun, Erijon menyayangkan laporan awal yang disampaikannya tidak mendapat respons cepat. Ia menilai aparat justru terjebak pada prosedur administrasi yang panjang, bertele-tele, dan tidak sebanding dengan urgensi penanganan dugaan kejahatan kehutanan.
“Kami sampaikan secara langsung bahwa ada alat berat di dalam kawasan hutan. Tapi yang kami hadapi justru persoalan administrasi yang panjang dan berputar-putar. Ini sangat disayangkan, karena hutan bisa rusak dalam hitungan jam,” tegas Erijon.
Ia menilai, pola penanganan seperti itu berpotensi memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti atau menghentikan sementara aktivitas ilegal saat pengawasan melemah.
Tak hanya itu, Erijon juga meminta agar Gakkum LHK tidak hanya berfokus pada kawasan Batang Toru, tetapi turut melakukan pemetaan dan penindakan di wilayah Tolang Jae. Menurutnya, kerusakan hutan di Desa Tolang Jae telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan sejak tahun 2024, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Bahkan, dampak kerusakan tersebut telah dirasakan oleh masyarakat Desa Tolang Jae dan Desa Tolang Julu.
Secara regulasi, aktivitas penebangan hutan tanpa izin atau penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Kedua regulasi tersebut secara tegas melarang penggunaan alat berat untuk kegiatan ilegal di kawasan hutan dan mengancam pelakunya dengan sanksi pidana berat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum LHK belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pengamanan alat berat, status hukum excavator, maupun sejauh mana proses hukum akan berjalan. Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap pemilik PHAT atas nama Anggara Fatur Rahman Ritonga masih terus dilakukan. (Hendri)




















Komentar