Jakarta – analisasiber.com – Kabagopsnalev Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Purwoko Yudianto, S.H., S.I.K., M.Hum., mewakili Kakorsabhara Baharkam Polri menghadiri acara Forum Komunikasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) sektor pariwisata. Kegiatan ini berlangsung di Grand Mansion Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5/2025) pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya pengawasan perizinan berbasis risiko di sektor pariwisata, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku melalui sistem OSS-RBA.
Sejumlah narasumber dari berbagai kementerian hadir memberikan materi, antara lain dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan.
Turut hadir dalam acara ini Kasubdit Pam Wisata Kombes Pol Noerwiyanto, S.I.K., para pelaku usaha hotel dan restoran, serta pejabat tinggi dari berbagai kementerian, di antaranya:
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf,
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM,
Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko Perekonomian,
Direktur Jenderal dari Kementerian PUPR, Kemenkes, Kemendag, KKP, KLHK, Kemendagri, Kemenhub, dan Kementerian Koperasi dan UKM,
Kepala Dinas Pariwisata dari berbagai daerah (secara daring).
Dalam wawancara, Brigjen Pol Purwoko Yudianto menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili Kakorsabhara Baharkam Polri untuk memberikan kontribusi dan pandangan dalam forum tersebut.
“Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kita mewakili Kakorsabhara Baharkam Polri bisa hadir di tengah forum ini dan menyampaikan aspirasi terkait penjelasan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, khususnya mengenai persyaratan dasar dalam perizinan berusaha,” ujar Brigjen Purwoko.
Acara ini diharapkan menjadi langkah kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang transparan dan berdaya saing.
(Redaksi)
Komentar