Kab. Tangerang, Analisasiber.Com – Polsek Sepatan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya penangkapan pengedar obat terlarang daftar G di Kampung Bayur, RT 11/RW 01, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Senin (30/03/2026).

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, Binmas Polsek Sepatan bersama pihak RT setempat mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tipe G berdasarkan laporan warga. Namun, pengedar atau penjual berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti di lokasi.
Dalam kejadian tersebut, seorang pembeli berinisial F alias P (30) diamankan bersama barang bukti berupa 511 Code Tramadol dan 676 code Exsimer, serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Sepatan, IPTU Try Sartoto, S.H., menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fakta berbeda dari pemberitaan yang beredar. “Yang bersangkutan awalnya diduga sebagai pengedar, namun setelah pendalaman ternyata hanya pembeli yang hendak menggunakan obat-obatan tersebut untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU Try Sartoto menegaskan bahwa pihak kepolisian menangani kasus ini dengan mengedepankan pendekatan rehabilitasi, mengingat pelaku merupakan pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran obat terlarang. “Yang bersangkutan kami arahkan untuk menjalani rehabilitasi, sebagai upaya pemulihan dan pencegahan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Polsek Sepatan juga mengimbau masyarakat dan media agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta memastikan kebenaran data sebelum dipublikasikan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami fakta yang sebenarnya serta tetap mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Sepatan.
Jurnalis: Kabiro Endo
Media: Analisasiber.com
Editor: Yudi Sayuti, S.T.





















Komentar