Tangerang, Analisasiber.com — Memasuki 100 hari pertama masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, berbagai kalangan mulai menyoroti kinerja keduanya, terutama dalam hal penegakan integritas dan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh birokrasi pemerintah daerah.
Salah satu isu yang mencuat adalah pengangkatan Berly Rizki Natakusumah—adik kandung Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah—sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pengangkatan tersebut menuai kekhawatiran masyarakat akan dugaan praktik nepotisme dalam proses birokrasi Pemprov Banten.
Selain itu, persoalan yang sudah lama membayangi seperti janji program sekolah gratis pasangan Andra-Dimyati juga belum menunjukkan realisasi yang jelas. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai mekanisme implementasi program tersebut, terlebih setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan.
“Dalam menghadapi situasi ini, diperlukan kesadaran dan komitmen nyata dari setiap individu untuk menolak praktik KKN yang jelas-jelas merugikan bangsa dan negara. Upaya pemberantasan KKN harus dilakukan dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta membangun kesadaran publik mengenai dampak negatif dari praktik-praktik tersebut,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik.
Penulis: 3ndo
Editor & Penerbit : Redaksi Banten
Komentar