oleh

Ketua DPW RAJAWALI Jatim Siap Layangkan Surat Audiensi ke Kanwil Kemenkumham Terkait Dugaan Peredaran HP di Lapas Pamekasan

banner 468x60

Pamekasan, Jatim | Analisasiber.com
Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur menyatakan kesiapannya melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur. Hal ini terkait dugaan adanya pembiaran atas keluar-masuknya alat komunikasi berupa handphone (HP) secara ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan. (Kamis, 3 Juli 2025)

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya isu peredaran HP di dalam Lapas. Isu ini dinilai mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan petugas.

banner 336x280

“Kami sudah siap melayangkan surat pemberitahuan untuk audiensi atau hearing kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim terkait dugaan pembiaran keluar-masuknya HP di Lapas Kelas IIA Pamekasan,” tegas Sujatmiko.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba mengonfirmasi informasi tersebut secara langsung kepada pihak Lapas, salah satunya dengan menghubungi perwakilan Lapas bernama Pak Res melalui pesan WhatsApp. Dalam balasan pesan, disebutkan, “Nggih pak, akan kami sampaikan ke bidang keamanan dan akan kami tindaklanjuti.”

Namun demikian, Sujatmiko menilai respons tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan di Lapas. Bagaimana mungkin seorang narapidana bisa menjalin hubungan dengan istri orang lain dan mengakses HP secara bebas dari balik jeruji? Ini jelas mencoreng citra penegakan hukum,” kritiknya.

Menurut informasi yang diterima DPW RAJAWALI, seorang narapidana penghuni Kamar No. 6 Blok B atas nama Hilal diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bernama Salsabila, yang diketahui masih berstatus istri sah orang lain. Hubungan tersebut dilaporkan terjadi sejak 25 Mei 2025.

“Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk. Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat praktik penyimpangan,” tegas Sujatmiko.

Sebagai rujukan hukum, Sujatmiko mengutip Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013, khususnya Pasal 4 huruf J, yang secara tegas melarang narapidana dan tahanan untuk memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik, termasuk telepon genggam.

“Aturan ini seharusnya menjadi pedoman tegas dalam pengelolaan Lapas. Jika dilanggar, artinya ada kelalaian yang serius,” pungkasnya.

 

✍️ Ditulis oleh :  Tim Rajawali

Sumber: DPW RAJAWALI Jawa Timur

Diterbitkan oleh: Redaksi.


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed