oleh

Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng Dorong Status Bencana Tapteng Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Mengingat Korban yang Massif

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Tapanuli Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sibolga-Tapanuli Tengah (Tapteng), Yasiduhu Mendrofa (yang akrab dipanggil Yasmend), mengangkat suara penting terkait bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Dalam keterangan resmi yang disampaikannya, Yasmend berharap agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana di Tapteng sebagai bencana nasional, mengingat skala dampak yang sangat luas dan korban yang terus meningkat.

banner 336x280

“Kita melihat update data bencana yang diterima dari BPBD Tapteng, dan hal ini sudah jelas bisa masuk kategori bencana nasional,” ungkap Yasmend dalam pertemuan dengan anggota DPC PJS Sibolga-Tapteng yang diadakan untuk membahas dampak bencana dan langkah penanggulangan. Ia menambahkan, kondisi yang terjadi di Tapteng tidak lagi mampu ditangani secara mandiri oleh pemerintah daerah, sehingga dibutuhkan dukungan maksimal dari pusat.

Berdasarkan data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah, jumlah penduduk yang terdampak bencana alam tersebut mencapai 296.453 jiwa, atau sekitar 73,58 persen dari total penduduk kabupaten. Rincian korban yang sangat menyakitkan antara lain: 116 jiwa meninggal dunia, 561 jiwa luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan, 56 jiwa masih dalam status pencarian, dan 10.927 jiwa terpaksa mengungsi ke tempat aman seperti masjid, gereja, dan gedung publik. Selain itu, ribuan unit rumah tinggal, fasilitas umum, dan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan saluran irigasi juga hancur atau rusak parah, yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Yasmend bersama seluruh pengurus DPC PJS Sibolga-Tapteng menyampaikan harapan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar segera mengangkat status bencana Tapteng sebagai bencana nasional. “Kita sangat mengharapkan Bapak Presiden dapat mempertimbangkan permohonan ini, mengingat korban yang mencapai ratusan jiwa dan kerusakan harta benda yang luar biasa besar,” ujarnya. Ia menekankan bahwa penetapan status ini tidak hanya sekadar simbolis, tetapi juga akan membuka akses ke sumber daya, tenaga ahli, dan bantuan yang lebih besar dari pemerintah pusat serta lembaga internasional.

Penetapan status bencana nasional sendiri mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat berwenang menetapkan status bencana nasional jika dampak bencana melampaui kemampuan penanggulangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kriteria yang dipertimbangkan antara lain jumlah korban jiwa, luas daerah yang terkena dampak, kerusakan infrastruktur, dan dampak pada perekonomian daerah.

“Kita menyadari bahwa BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sedang bekerja keras menangani berbagai bencana di seluruh negeri, tetapi semoga BNPB dapat mempertimbangkan dan memberikan jawaban yang cepat atas permohonan status bencana nasional untuk Tapteng,” pungkas Yasmend. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk wartawan dan lembaga swadaya masyarakat, untuk terus bekerja sama dalam memberikan bantuan kepada korban dan memastikan informasi bencana disebarkan dengan akurat dan transparan.

Selain itu, “Penetapan status bencana nasional akan mempercepat proses penanggulangan bencana, pemulihan, dan pembangunan kembali daerah yang terkena dampak”. Ucap Yasmend.

(Sepri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *