Pandeglang,| Analisasiber.com — Pemerintah Desa Cimoyan melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi dugaan pungutan serta pelaksanaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disebut tidak sepenuhnya mengikuti Pedoman Umum (Pedum). Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas keluhan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelumnya, beberapa KPM mengeluhkan adanya sentralisasi titik pencairan yang dinilai mengurangi kebebasan mereka dalam menentukan lokasi pengambilan bantuan. Selain itu, muncul pula dugaan pungutan antara Rp60.000 hingga Rp100.000 yang diduga diminta kepada sebagian penerima bantuan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku diarahkan untuk mencairkan bantuan “di satu tempat tertentu”, serta mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.
Kesra Desa: Tidak Pernah Instruksikan Pungutan
Menanggapi hal ini, Kesra Desa Cimoyan, Amin, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan instruksi maupun imbauan kepada ketua kelompok PKH untuk meminta biaya apa pun dari KPM.
“Kami sejak awal sudah menegaskan kepada seluruh ketua kelompok PKH agar tidak meminta biaya dalam bentuk apa pun kepada KPM. Jika memang ada pungutan, hal itu bukan arahan dari pihak desa,” ujar Amin. Jumat,(21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Desa Cimoyan terus berupaya agar penyaluran PKH dan BPNT berjalan sesuai aturan dan mengikuti Pedoman Umum yang ditetapkan pemerintah. Desa pun membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang ingin menyampaikan laporan jika menemukan praktik penyimpangan.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi. Bila ada oknum yang memanfaatkan situasi, kami harap warga segera melapor agar dapat kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pendamping PKH: Tidak Berwenang Mengatur Lokasi Pencairan
Sementara itu, Epul, pendamping PKH di wilayah tersebut, memberikan penjelasan tambahan terkait sejumlah keluhan KPM. Ia menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi pencairan ataupun menarik biaya di luar ketentuan resmi.
Menurutnya, tugas pendamping hanya memastikan proses penyaluran berjalan sesuai prosedur serta memberikan pendampingan ketika KPM mengalami kendala teknis.
“Pendamping hanya memfasilitasi dan memastikan KPM menerima haknya sesuai aturan. Tidak ada instruksi dari kami untuk mengarahkan pencairan ke satu tempat tertentu, apalagi menarik biaya,” jelas Epul.
Ia juga meminta agar KPM yang merasa dirugikan tidak ragu untuk melapor kepada pemerintah desa ataupun pihak terkait lainnya agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari sumber lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan | AnalisaSiber




















Komentar