Pandeglang | AnalisaSiber.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang guna mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI terkait rencana peresmian Posbankum serentak di 83 ribu desa/kelurahan se-Indonesia.
Kegiatan koordinasi dan evaluasi yang digelar di Pandeglang tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pandeglang, Muslim Taufik, Kabid Kelembagaan DPMD Pandeglang, Advokat Dede Kurniawan (Ketua OBH Geradin Pandeglang), serta Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Pandeglang dan Lebak, Zul Trisman, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam laporannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa dari 339 desa/kelurahan di Kabupaten Pandeglang, sebanyak 146 Posbankum telah terbentuk, sementara 193 desa/kelurahan lainnya masih dalam proses pembentukan.
“Percepatan pembentukan Posbankum bukan hanya soal capaian angka, tetapi tentang menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat melalui akses bantuan hukum yang merata dan berkeadilan,” ujar Pagar.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkumham Banten akan terus memberikan pendampingan administratif dan teknis agar seluruh desa dan kelurahan dapat mencapai target pembentukan Posbankum 100 persen sesuai arahan pusat.
Selain itu, Pagar juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, kepala desa/lurah, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah setempat. Hal ini bertujuan agar Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, namun juga benar-benar berfungsi melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, memberikan instruksi kepada jajaran DPMD agar segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan yang belum melengkapi persyaratan.
“Diharapkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera berkoordinasi dengan para kepala desa dan lurah untuk melengkapi syarat administratif pembentukan Posbankum,” tegas Iing.
Langkah kolaboratif ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Kemenkumham untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Dengan terbentuknya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum yang mudah, gratis, dan profesional, sehingga prinsip “negara hadir melindungi hak-hak warga” benar-benar terwujud.
🖋️ Reporter : Togar Butar Butar
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT. Global Suara Siber Media
🌐 AnalisaSiber.com — Cepat dan Akurat














Komentar