PALOPO -SULSEL.ANALISASIBER.COM
Para ahli waris Alm. H. Haring dalam Perkara Perdata Hak Warisan, 5 orang dari 8 orang penggugat, menyatakan dirinya bersalah dan minta berdamai serta mengakui bahwa obyek gugatan itu adalah benar milik pribadi Amiruddin Bin H Haring pasca putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Peninjauan Kembali dimenangkan.
Gugatan Perkara perdata hak warisan oleh waris telah dimenangkan melalui putusan hukum pengadilan tinggi agama, Pengadilan Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Kemenangan yang sudah Inkrah itu, justru tak berkekuatan hukum atas dilaksanakannya eksekusi atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Palopo tertanggal 20 Januari 2025 Nomor 7/Pdt.Eks/PN.Plp dalam permohonan eksekusi antara AMIRUDDIN sebagai pemohon eksekusi melawan HASTI , DKK sebagai para termohon eksekusi.
Dari realita fakta pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Palopo tersebut oleh Dua Orang Panitra Muda dari pengadilan Negeri Palopo yang mendapat perintah Ketua Pengadilan Negeri Palopo kepada Panitra AMIR MAHMUD,SH disertai dua orang saksi yang cakap hukum dan dapat dipercaya oleh SRIMARYATI, SH dan SELMIATI S.PAINTU, SH.,MH dikawal dari pihak keamanan Polres Palopo yang dipimpin oleh Kabag OPS AKP RAFLI, S.Sos.,MH serta disaksikan langsung oleh Lurah Salutellue Efhany Djafar, SE.,MM.
Obyek yang dieksekusi tersebut merupakan salah satu dari sekian obyek yang dijadikan gugatan dalam perkara kewarisan yang dimenangkan penggugat melalui peradilan agama tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dan telah dikuasai dan ditempati pihak penggugat, harus menerima kenyataan pahit untuk meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa dimaksud dengan tanpa syarat.
Hal tersebut, menurut Amiruddin kepada wartawan media ini menjelaskan bahwa pihak pengadilan negeri melakukan perintah paksa terhadap para ahli waris H Haring yang mengakui obyek tersebut adalah milik hak warisan dari Alm. H. Haring, tidak dapat dibuktikan hak kepemilikan otentik atas nama H Haring sehingga dinilai bahwa putusan hukum peradilan agama tidak ada hubungannya dengan penetapan hukum pelaksanaan eksekusi hak milik Amiruddin yang diperoleh dari pembelian eksekusi lelang dari KPKNL Kota Palopo.
Berdasarkan tas hal itu pula, menunjukkan bahwa kekuatan hukum putusan peradilan agama yang sudah Inkrah tidak memiliki kekuatan hukum otentik karena tidak dilandasi dengan alas hak ril terkait kepemilikan pewaris H Haring.
Dan pada faktanya, obyek yang dieksekusi tersebut tidak ada alat bukti pendukung atas kemenangan hukum pada peradilan agama yang dapat diterima sebagai alasan hukum untuk membenarkan kepemilikan hak warisan dimaksud.
Merujuk atas peristiwa hukum yang mengeksekusi putusan hukum pada peradilan agama yang Inkrah dengan ketetapan hukum pengadilan negeri Palopo atas eksekusi lelang, membuktikan bahwa gugatan perdata kewarisan tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan pasti atas historis kepemilikan warisan bagi pewaris Alm.Haring dalam bentuk alas hak kepemilikan otentik.
Karena itu, pelaksanaan eksekusi lelang hak jaminan kredit melalui KPNKL yang dibeli oleh Amiruddin, membuktikan bahwa pengakuan para ahli waris secara otomatis terbantahkan dan sekaligus kemenangan para ahli waris tak berkekuatan hukum serta cacat demi hukum atas putusan peradilan agama tentang hak kewarisan.
Hal itu, diperkuat pula dengan pengakuan 5 orang ahli waris Alm. H Haring yang awalnya turut bersama-sama melakukan gugatan dan melakukan penguasaan secara sepihak atas obyek yang dieksekusi pengadilan negeri Palopo, mengakui bahwa benar obyek tersebut memang bukan hal warisan dari orang tuanya tetapi milik Amiruddin secara pribadi. Bahkan atas pengakuan tersebut dengan membuat pernyataan secara tertulis di kantor kelurahan Salutellue Kec. Wara Timur Kota Palopo yang isinya menerangkan hak milik pribadi Amiruddin sekaligus membuat pernyataan permohonan maaf dan sekaligus berdamai agar tidak dijadikan tersangka seperti oleh 3 orang ahli waris lainnya yang kini mendekam dalam rumah tahanan negara lapas kelas IIA Palopo pasca dilaporkan perbuatannya melakukan perbuatan pelanggaran pidana penyerobotan dan pengrusakan atas obyek milik Amiruddin yang dibeli dari KPKNL secara lelang eksekusi.
( St. Aisyah )















Komentar