Kekecewaan Mendalam Wartawan Pangkep atas Dugaan Pembatasan Peliputan oleh Kodim 1421
ANALISASIBER. COM. PANGKEP – Insiden pembatasan peliputan oleh Kodim 1421/Pangkep terhadap wartawan lokal saat kunjungan kementerian di rumah duka almarhum Lettu Anumerta Fauzi Ahmad menuai kekecewaan mendalam di kalangan pers Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tindakan ini dianggap mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah wartawan mempertanyakan kebijakan Kodim 1421/Pangkep yang diduga menerapkan standar ganda, memprioritaskan media dari luar daerah dan membatasi akses puluhan pewarta lokal.
Kronologi Pemangkasan daftar peliput.
Awalnya, 28 wartawan media lokal terdaftar untuk meliput acara tersebut. Namun, pihak Kodim 1421/Pangkep secara mendadak menyampaikan permohonan maaf karena kuota peliputan dipangkas menjadi hanya delapan orang.
Penetapan kuota ini diklaim berdasarkan perintah lisan via WhatsApp dari seorang perwira yang tidak diketahui kesatuannya, dengan instruksi agar kuota didominasi oleh media dari luar Pangkep.
Tindakan ini membuat wartawan lokal merasa terpinggirkan dan akses mereka dibatasi oleh “Garis Komando Militer” dalam mengatur kegiatan sipil.
Merasa Terpinggirkan
Kekecewaan wartawan lokal bukan hanya soal kuota, tetapi juga prinsip kebebasan pers dan pengakuan terhadap peran media daerah. Mereka merasa liputan media lokal dianggap kurang penting dibandingkan media eksternal.
Pembatasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Kehadiran militer dalam mengatur perizinan liputan pers secara diskriminatif dinilai membungkam fungsi kontrol sosial media.
“Instansi yang seharusnya menjadi pilar pengawal pers justru membungkam dengan aturan militer,” ujar seorang wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya.
Media dari luar Pangkep justru mendapat perhatian khusus dan fasilitas penuh, yang memicu pertanyaan tentang transparansi dan independensi pengelolaan informasi publik di Kodim 1421 Pangkep.
Para wartawan Pangkep berharap Dewan Pers dapat turun tangan dan mengklarifikasi kejadian ini.
Media lokal selama ini adalah mitra strategis yang memahami dinamika sosial dan keamanan di lapangan. Mengabaikan mereka sama saja dengan memutus saluran informasi vital bagi TNI.
Para jurnalis Pangkep mendesak Dewan Pers untuk mengundang pihak terkait, khususnya Kodim 1421 Pangkep, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pembatasan peliputan yang melanggar kebebasan pers.
Kejadian ini mencerminkan betapa rentannya posisi media lokal dan pentingnya peran Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Muh. Ridwan




















Komentar