analisasiber.com, – SUMUT Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dari terdakwa IFS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan/atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa di seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023.
Penyerahan uang pengembalian ini dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa IFS dan langsung diterima oleh tim Kejati Sumut yang terdiri dari Kasi Penkum Adre W Ginting, SH., MH, didampingi oleh Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada pers, Adre W Ginting menyampaikan bahwa pengembalian sebagian kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, namun tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Adapun total kerugian negara atas perkara ini adalah sebesar Rp 5.962.500.000, dan hingga saat ini telah dititipkan sebesar Rp 3.500.000.000 yang disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” jelas Adre.Perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemotongan ADD yang dilakukan secara sistematis oleh terdakwa IFS yang saat itu memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana desa di Kota Padangsidimpuan. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Terdakwa IFS dijerat dengan Pasal Primair 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan meskipun sebagian dana telah dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum terus mendalami peran terdakwa dan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik koruptif tersebut.
Adre W Ginting juga menambahkan bahwa langkah penitipan uang kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum, tetapi bukan bentuk penghapusan pidana. Proses hukum akan tetap berlanjut dan kami akan menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan,” tegasnya.
Kejati Sumut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi penggunaan dana publik, khususnya dana desa, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Hendri)
Komentar