KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN SETOR UANG PENGGANTI KORUPSI ADD RP5,9 MILIAR KE KAS NEGARA

banner 468x60

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT: analisasiber.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kali ini, institusi adhyaksa tersebut resmi menyerahkan uang pengganti sebesar Rp5.962.500.000 dari terpidana Ismail Fahmi Siregar ke kas negara.

Ismail Fahmi Siregar merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

banner 336x280

Proses eksekusi dan penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 oleh Bendahara Penerimaan Kejari Padangsidimpuan melalui Bank Mandiri Cabang Kota Padangsidimpuan untuk didepositokan langsung ke kas negara.

Kajari Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto, dalam rilis persnya pada Rabu, 1 Juli 2026, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan eksekusi atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini sendiri telah melalui proses peradilan yang panjang.”Proses hukum dimulai dari Putusan PN Medan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2025, lalu putusan banding PT Medan Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT Mdn tanggal 4 Desember 2025, hingga inkrah di tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4080K/Pid.Sus/2026 tanggal 6 April 2026,” ujar Dr. Hartadhi.Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi terdakwa.

Dengan demikian, Ismail Fahmi Siregar harus menjalani hukuman sesuai putusan PT Medan, yaitu:Pidana penjara selama 3 tahun.Denda Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5.962.500.000.Mantan Kadis PMD ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memotong ADD sebesar 18 persen melalui kutipan dari para kepala desa dan perangkat desa.Dr. Hartadhi Christianto menegaskan bahwa penanganan korupsi oleh Kejari Padangsidimpuan tidak hanya fokus pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara (asset recovery).

“Penyerahan uang pengganti ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan putusan pengadilan dieksekusi secara nyata, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (Hendri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *