oleh

Kebebasan Pers Dihalang-halangi, Dzack Minta Bupati Copot Kadis PERKIM!

-NEWS-68 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com – Insiden tidak menyenangkan kembali menimpa seorang wartawan. M. Dzaki Al, atau yang akrab disapa Bang Dzack, jurnalis media Gakorpan News sekaligus pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, mendapat perlakuan kasar dari oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di depan pintu masuk kantor Dinas PERKIM. Saat itu Dzack bersama beberapa awak media hendak melakukan konfirmasi kepada pejabat dinas terkait. Namun, mereka justru mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang Satpam berinisial E.

banner 336x280

Satpam tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar, bahkan menyeret dan menarik Dzack keluar ruangan secara paksa serta menantangnya untuk duel.

“Satpam itu bilang bebas bicara kasar kepada siapa saja. Ini perilaku tidak pantas, tidak sopan, apalagi terhadap saya yang lebih tua darinya,” ujar Dzack.

Desakan Copot Kadis PERKIM

Atas kejadian ini, Dzack bersama para aktivis dan kontrol sosial mendesak Bupati Tangerang, H. Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kepala Dinas PERKIM beserta mengevaluasi jajarannya. Mereka juga menuntut penegakan hukum terhadap oknum Satpam yang dinilai arogan dan melecehkan profesi wartawan.

“Saya bersama tim akan menempuh jalur hukum. Oknum ini harus diberi pelajaran bahwa dia bekerja digaji oleh uang rakyat. Jangan ada lagi yang berani menghalangi tugas jurnalis,” tegas Dzack.

Para aktivis menilai, insiden ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan di tubuh Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang. Mereka menyoroti pimpinan dinas yang dianggap tidak becus dalam membina bawahannya.

Payung Hukum Pers

Perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat pidana.


Redaksi : 3Ndo
Editor : Yudi S.212 (Redaksi Banten)
Diterbitkan oleh : PT. Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *