Batangtoru, Tapsel analisasiber.com, – Sebagai salah satu kearifan lokal warga Garoga kecamatan batangtoru, kabupaten tapanuli selatan, menetapkan lubuk larangan di sungai Garoga, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung program kerja 1000 di desa, yang mengandalkan sungai sebagai sumber protein utama.
Tradisi ini melibatkan penetapan area terlarang di Lubuk Larangan Satahi desa garoga, tidak sepanjang aliran sungai. garoga ada areal-areal tertentu yang ditetapkan sebagai lubuk larangan.Kepala Desa Garoga, Risman Rambe menjelaskan penerapan area sungai sebagai kawasan terlarang memang baru diterapkan beberapa tahun terakhir untuk penangkapan ikan selama periode waktu tertentu, kemudian dibuka untuk dipanen bersama. tujuannya untuk menjaga ekosistem yang ada di sungai. Sehingga kelestarian alam dan lingkungan di sekitar desa ikut terjaga.
Menurut Risman Rambe, selaku kepala desa garoga lubuk larangan di tapanuli selatan, sudah menjadi tradisi turun-temurun masyarakat tapsel. dan masih dipertahankan hingga saat ini Bahkan, tradisi itu juga berlaku di beberapa kabupaten/kota seperti padangsidimpuan, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.
Hampir di setiap desa di Kabupaten tapanuli selatan, memiliki lubuk larangan. Lubuk tersebut dijaga melalui kesepakatan adat. Di mana warga dilarang mengambil ikan dengan cara apa pun di lubuk larangan. Warga hanya diperbolehkan mengambil ikan di waktu-waktu yang telah disepakati bersama. Biasanya, lubuk larangan dibuka setiap satu tahun sekali.
“Lubuk larangan secara efektif melindungi ikan dari penangkapan berlebihan, memungkinkan mereka berkembang biak dan menjaga kelangsungan hidup ekosistem sungai. Ini perlu kita ajarkan kepada generasi muda, khususnya di sekolah,” ujar kepala desa Garoga.
Lebih lanjut kades mengatakan, keunikan lubuk larangan di tapanuli selatan, dapat mempererat ikatan kekeluargaan dan solidaritas antar warga, karena pembukaan dan penutupan lubuk larangan biasanya dilakukan secara bersama-sama.
Di mana menurut sekretaris Desa Garoga, Sahalatua Waruwu keberadaan lubuk larangan sangat penting dalam mengangkat upaya praktik konservasi yang berkelanjutan dan selaras dengan kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat di tapanuli selatan, Ia menilai lubuk larangan sangat penting berkontribusi dalam menghadapi perubahan iklim.
Lubuk larangan juga diatur dalam peraturan desa atau perdes. Jika aturan perdes dilanggar akan dikenakan sanksi. Seperti denda Memancing kena denda Rp 5 juta, menjala Rp10 juta. Kalau Panitia Lubuk Larangan yang melanggar maka denda dua kali lipat,” jelas Sekretaris desa.
“Selain menjaga habitat ikan, lubuk larangan juga berfungsi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan sungai,” ucap Sahalatua. //Red//
Komentar