oleh

Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III Batang Toru Ikuti Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa di PKN BPK- RI Sumut Tahun Anggaran 2024

-Daerah-6 Dilihat
banner 468x60

SUMUT, ANALISASIBER.COM – Tapsel Bertempat di pusat pengkajian negara PKN Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan Pembukaan Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa DD oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksan Keuangan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan didampingi oleh para Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ramzuhri, Ridwan Sani Matondang, dan Syafruddin Lubis serta Kepala Sekretariat Perwakilan, Rekson Pangaribuan.

Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III turut serta dalam Diklat Penglolaan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 ini yang diselenggarakan oleh Balai Diklat PKN Medan.

banner 336x280

Dalam sambutannya, perwakilan dari Pusat Pengkajian Negara PKN Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ramzuhri menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dana desa adalah aset penting untuk pembangunan desa yang lebih baik. Oleh karena itu, perangkat desa harus memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola dana tersebut dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

Melalui Diklat ini, diharapkan Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III Kec. Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel) dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya, sehingga mampu mendorong pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dengan peningkatan kompetensi ini, perangkat desa akan semakin siap untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan serta lebih transparan dan akuntabel dalam melaporkan penggunaan dana desa kepada masyarakat.

Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam hal pengelolaan keuangan, terutama terkait pemanfaatan dan akuntabilitas dana desa.

Materi Utama dalam Diklat Pengelolaan Keuangan Dana Desa:

1.Penyusunan dan Pengelolaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Para peserta dibekali keterampilan untuk menyusun APBDes yang tepat sasaran, efisien, dan transparan, sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa.

2.Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa, Fokus pada cara menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, termasuk penggunaan aplikasi keuangan desa yang memudahkan proses pelaporan dan audit.

3.Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa
Dalam sesi ini, para peserta diberi pengetahuan tentang strategi pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan internal untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.

4.Pengembangan Sistem Pengawasan dan Evaluasi Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel) belajar mengembangkan sistem pengawasan yang efektif dalam pemanfaatan dana desa, termasuk monitoring kegiatan pembangunan dan evaluasi dampak terhadap masyarakat.

Selama empat hari pelatihan, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti simulasi pengelolaan keuangan, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait prosedur administrasi keuangan desa. Kaur Umum Perencanaan Desa Wek III Kecamatan Batang Toru menilai bahwa Diklat PKN BPK-RI perwakilan Sumatera Utara ini sangat bermanfaat, terutama dalam hal mengoptimalkan dana desa untuk pembangunan yang lebih tepat guna. (Hend)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *