oleh

Kasus Judi Togel, Mengungkap Fakta Baru Nama Baktiar Simanjuntak Kembali Terseret

banner 468x60

Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus judi Togel dengan nomor perkara 135/Pid.B/2025/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Terdakwa, Gunawan Simanungkalit, mengaku mendapat ancaman dari seorang bandar bernama Ateng, yang diketahui bernama asli Riko Pernando Simanjuntak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun analisasiber.com, Ateng alias Riko Pernando Simanjuntak pernah divonis 4 bulan 15 hari dalam perkara perjudian Togel pada 2018 dengan nomor perkara 380/Pid.B/2018/PN Psp. Ia merupakan adik kandung dari Baktiar Simanjuntak, yang juga pernah divonis 3 bulan 15 hari perkara judi pada 2013 (nomor perkara 475/Pid.B/2013/PN Psp).Nama Bakti kembali tersangkut pada 2022 setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar judi Togel dalam dakwaan jaksa pada perkara nomor 318 dan 388/Pid.B/2022/PN Psp. Namun hingga kini, Baktiar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi, terdakwa Gunawan membenarkan bahwa Bakti yang dimaksud adalah Baktiar Simanjuntak, anggota DPRD Padangsidimpuan sekaligus kakak kandung dari Ateng.

“Iya benar Bang, Ateng itu adik kandung dari.pada Bakti atau Baktiar Simanjuntak yang saat ini duduk menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan,” ujar Gunawan di ruang sidang, Sabtu (30/8/2025).

Dipaksa Jadi Jurtul Lagi

Dalam sidang, Gunawan mengaku sudah berhenti menjadi juru tulis (jurtul) sejak 2023 dan beralih membuka warung remaja. Namun, dua hari sebelum penangkapannya pada 16 November 2024, Ateng bersama seorang pria bernama Subandi mendatanginya untuk meminta ia kembali menjadi jurtul.

Gunawan menolak permintaan tersebut dengan alasan istrinya telah melarang keras dirinya bermain judi.

“Aku sudah tidak mau main judi lagi, aku sudah dilarang istriku,” tegas Gunawan menirukan ucapannya, Jumat (29/8/2024).

Ateng lantas menyinggung hutang Gunawan sebesar Rp3 juta yang masih tersisa Rp1,2 juta pada saat itu. Ia bahkan mengancam akan menarik televisi dari rumah Gunawan bila hutang tak segera dilunasi.

“Kalau nggak kau bayar, ku tariklah TV mu,” ancam Ateng sambil membujuk Gunawan untuk kembali menulis nomor.

Namun Gunawan tetap menolak meski berada dalam tekanan.

Kronologi Penangkapan

Pada malam Minggu, 16 November 2024, Subandi kembali datang bersama seorang temannya yang tidak dikenal Gunawan. Mereka menanyakan nomor togel, namun Gunawan kembali menegaskan tidak ada nomor di warungnya. Tak lama berselang, polisi datang dan langsung menangkapnya.

“Polisi mengambil selembar kertas dari meja lain yang bukan di depan saya, lalu mengatakan ini ada nomor. Padahal itu bukan milik saya,” ujar Gunawan menceritakan sambil menangis di ruang sidang. Ia juga mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Diketahui dari keluarga Terdakwa akibat kasus ini, rumah tangga Gunawan ikut terguncang. Istrinya yang seorang mualaf memilih meninggalkan rumah dan pergi ke Medan, sementara anak-anak mereka kini terpisah karena tidak ikut bersama sang ibu. (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *