Pandeglang, Banten,| Analisasiber.com — Kasus dugaan kekerasan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Patia. Seorang warga Kampung Dungushaur, Desa Surianeun, bernama Rusdi, resmi melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SN, warga Desa Babakankeusik, ke Polsek Patia pada Jumat (28/11/2025).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rusdi menyebut bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan yang dilakukan oleh terlapor. Meski demikian, ia memilih untuk tidak membeberkan kronologi secara rinci karena telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat kepolisian.
“Saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polsek Patia,” ujar Rusdi singkat.
Penanganan Polisi dan Dasar Hukum
Hingga berita ini tayang, Polsek Patia belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Aparat dikabarkan tengah melakukan langkah awal berupa pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, serta memastikan konstruksi peristiwa yang dilaporkan.
Secara hukum, tindakan kekerasan fisik seperti yang dilaporkan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menyatakan:
- Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda…”
- Jika terdapat luka berat, ancaman dapat meningkat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP.
- Sementara jika penganiayaan dilakukan dengan unsur kesengajaan dan menimbulkan dampak lebih serius, ketentuan pasal lainnya dapat diberlakukan sesuai hasil penyelidikan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Kasus ini masih berada pada tahap awal pelaporan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka melakukan perbuatan pidana belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik Polsek Patia masih membutuhkan waktu untuk menelusuri fakta-fakta di lapangan, mengonfirmasi keterangan para pihak, dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. ( Red/Tim ).




















Komentar