oleh

Kantor Desa Pudun Jae Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi APBDes, Diduga Kuat Terjadi Praktek Korupsi

-Daerah-7 Dilihat
banner 468x60

ANALISASABER.COM,PADANGSIDIMPUAN – Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dan diperlukan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2018.

Aturan PERMENDAGRI Tahun 2018 menjelaskan tentang pengelolaan keuangan desa, di mana pemerintah desa tidak hanya akan mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Desa. Namun pemerintah desa juga mengelola keuangan belanja Desa dari anggaran Negara dan Daerah Melalui berbagai program pemerintah pusat dan Daerah pada sektor pembangunan guna peningkatan dan pengembangan wilayah desa.

banner 336x280

Alokasi dana desa bantuan keuangan khusus dan pengelolaan keuangan desa berupa anggaran pendapatan dan belanja desa adalah segala kegiatan terimplementasikan secara nyata yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan sampai hasilnya atau surat pertanggung jawaban -SPJ- keuangan pedesaan.

Sehingga masyarakat juga harus mengetahui dan secara bersama – sama berperan aktif didalam pembangunan desa

Hal ini berbeda dengan pemerintah Desa PemDes Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, dimana PemDes tidak memasang papan APBDes tahun Anggaran 2024.

Menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Pudun Jae kepada awak media ini salah satu warga setempat mengatakan, untuk di ketahui di desa Pudun Jae tersebut sampai bulan November tahun 2024 ini di Kantor Desa tidak ada papan APBDes yang dipasang sebagai bentuk tranparansi publik oleh Pemerintah Desa.

“Oleh sebab itu coba dicek dan tanyakan kebenaran tersebut pada pemerintah desa sehingga masyarakat juga bisa ikut serta memantau dan mengawasinya, Sebab warga juga punya hak atas informasi tersebut sebagai pembayar pajak negara yang taat pada aturan dan hukum,” kata warga Desa Pudun Jae kepada Awak Media ini yang tidak ingin disebutkan namanya, pada (13/11/2024).

Selanjutnya Awak media mendatangi kantor Desa Pudun Jae untuk menanyakan aduan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal tersebut.

Sesuai pengamatan awak media, di kantor desa memang benar tidak ada papan APBDes di tahun 2024. Sehingga apa yang di informasikan oleh masyarakat tersebut memang benar.

Selanjutnya Media ini berusaha menemui kepala Desa atau perangkat desa yang ada untuk mencari keterangan tentang informasi ini, namun kepala Desa Pudun Jae yakni Riski Ibrahim Siregar tidak berada di tempat.

Dari keterangan perangkat Desa Pudun Jae kepada Awak Media, Kades sedang tidak berada di tempat.
“Kades sedang tidak ada bang, kami tidak tau entah kemana, terkait papan informasi yang abang maksud kami tidak mengetahui dan tidak ada diperintahkan oleh kepala desa untuk memasang plang APBDes tersebut,” ujar salah seorang perangkat desa kepada awak media.

Dengan adanya peristiwa ini, awak media sangat menyayangkan pemerintahan desa tersebut, di mana anggaran sebesar itu, peruntukannya kurang jelas dan tidak transparan sehingga muncul dugaan keuangan tersebut disalahgunakan atau dugaan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini di rilis kepala Desa Pudun Jae belum bisa dikonfirmasi, terkait papan informasi APBDes Tahun anggaran 2024 tersebut.(Hend)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *