oleh

Kades Sugi Kec. Marancar Sambut Baik Program Perhutanan Sosial

banner 468x60

Judul

Merekam Amarah Kaum Kecil di Desa Sugi Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan

banner 336x280

Yang agak membosankan dengan sajian pemandangan yang tidak banyak menawarkan alternatif selain 2 LPHD di tapanuli selatan akhirnya mencapai ujungnya, pengelolaan hutan desa sugi kecamatan marancar kabupaten tapanuli selatan (tapsel) menjadi tujuan liputan jurnalistik kali ini. kami tiba saat nyanyi burung di langit senja menghilang pelan berganti dengan aazan magrib yang merambat perlahan dari ceruk lembah bias-bias hujan yang menghajar sedari siang, menyisakan kabut tipis membuat buram cahaya bohlam yang berebut keluar dari celah dinding rumah warga

analisasiber.com, – Tapanuli Selatan Henri Pakpahan kepala desa sugi kecamatan marancar menanggapi positif 2 (Dua) LPHD di tapanuli selatan skema pengelolaan hutan desa di desa sugi dan marancar godang, kecamatan marancar kabupaten tapanuli selatan, pendampingan terhadap Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama dan LPHD Permata Hijau.

Terungkap adanya permasalahan terkait keberadaan hutan desa yakni di dua desa tersebut. Karena itu, diperlukan pemahaman bersama untuk membantu masyarakat dalam mengelola hutan desanya.

Pada Senin pekan ini ia mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung usaha peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan kelompok usaha perhutanan sosial KUPS, terkait pengelolaan hutan desa yakni Gaharu, HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu), Madu dan Agroforesty.

Dana desa akan dianggarkan untuk ketahanan pangan guna menunjang perlindungan dan pengawasan Hutan Desa Sugi” Ujarnya.

Jarak hutan desa dengan pemukiman masyarakat memakan waktu selama 2 hari melalui jalur sungai. Maka untuk mempermudah LPHD mengakses hutan desanya, pihaknya berencana menganggarkan program ketahan pangan melalui dana desa.

Diketahui, untuk di Desa Sugi, hutan desanya seluas 80 hektare berdasarkan SK. 6686/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017. Sementara itu untuk Desa Marancar Godang, hutan desa seluas 198 hektare, berdasarkan SK.661/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2018.

Henri mengatakan, meskipun SK hutan desa sudah keluar sejak 2017 dan 2018, fakta di lapangan belum menunjukkan aktivitas berarti. Bahkan, masyarakat tidak mengetahui tentang keberadaan tata letak dan batas-batas Hutan Desa (HD) di kedua desa tersebut, termasuk rencana usaha-usaha yang akan dilakukan diatas Hutan Desa, Surat Keputusan (SK), dan peta kawasan yang menjadi dasar pengelolaan.

“Ada beberapa masalah di lapangan yang kami perlu konsultasikan dengan BPSKL. Kami ingin memperkuat eksistensi LPHD ini agar izin pengelolaan yang telah diterbitkan bisa dimanfaatkan secara optimal. Namun, kami juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” jelasnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat di Desa Sugi dan Marancar Godang, Hendra Hasibuan mengatakan, masyarakat Desa Sugi berharap adanya penyesuaian tata letak dan batas-batas Hutan Desa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) agar pengelolaan dapat dilakukan oleh kedua LPHD secara efektif dan efesien.

Begitupun dengan LPHD Permata Hijau di Desa Marancar Godang. Menurutnya, diperlukan langkah yang tepat karena seperti halnya di Desa Sugi, masyarakat tidak mengetahui hutan desa mereka.

“Masyarakat selalu bertanya dimana tata letak dan batas-batas wilayah Hutan Desa (HD) ?, jika peta Hutan Desa yang ada sekarang, itulah yang dikelola oleh LPHD, tanggapan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola hutan desa di Tapanuli Selatan, dengan harapan solusi yang dihasilkan mampu memberdayakan masyarakat setempat dan menjaga keberlanjutan kelestarian hutan dan lingkungan. (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *