Jujur itu Mahal! Temukan Tas Berisi Rp17 Juta, Pria di Tapteng Malah Berakhir di Penjara

banner 468x60

TAPANULI TENGAH, SUMUT: analisasiber.com, – Pepatah “Jujur itu Mahal” kini dirasakan pahit oleh JH (39). Pria warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan ini harus berurusan dengan hukum setelah tergiur menguasai harta yang bukan miliknya. Bukannya mengembalikan tas temuan, ia justru menguras isinya hingga berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan JH atas dugaan tindak pidana penggelapan barang temuan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa mengambil barang yang ditemukan di jalan tanpa niat mengembalikan adalah pelanggaran hukum.

banner 336x280

Kronologi Kejadian

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu (10/12/2025) malam. Korban, Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat dalam perjalanan pulang.

“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp17.000.000,” ujar IPTU Dian dalam keterangan resminya.

Penyelidikan dan Penangkapan

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu. Titik terang akhirnya muncul pada Sabtu (28/2/2026). Petugas berhasil melacak keberadaan JH di Kelurahan Muara Nibung.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A58 milik korban,” tambah Kasat Reskrim.

Uang Ludes untuk Bayar Utang

Dalam interogasi, JH yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling ini mengakui menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA. Namun, godaan uang belasan juta rupiah membuatnya gelap mata.

Alih-alih menyerahkan barang tersebut ke kantor polisi terdekat, JH justru mengambil uang tunai Rp17.000.000 untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban diperkirakan mengalami kerugian total mencapai Rp20.000.000.

Kini, JH hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Ia beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa apa yang kita temukan di jalan bukanlah hak kita, dan ketidakjujuran selalu membawa konsekuensi yang jauh lebih mahal.

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

 

 

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *