oleh

Gudang Diduga Produksi Solar Palsu Ditemukan di Desa Cirarab, Legok, Tangerang

banner 468x60

Tangerang, Analisasiber.com – Sebuah gudang di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, diduga memproduksi solar palsu menggunakan bahan oli bekas. Temuan ini mengungkap adanya praktik ilegal yang melibatkan daur ulang oli bekas menjadi solar, yang berpotensi melanggar hukum.

 

banner 336x280

Kejadian ini bermula saat awak media mencoba menginvestigasi aktivitas di lokasi tersebut pada Senin, 13 Januari 2025. Namun, salah satu orang di lokasi mencoba memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada awak media, diduga untuk menghentikan penyelidikan lebih lanjut. Menolak tawaran tersebut, awak media kemudian menghubungi Kepala Desa Cirarab untuk konfirmasi mengenai keberadaan gudang yang dicurigai tidak memiliki izin resmi. Selasa, ( 14/01/2024 )

 

Dugaan adanya “orang kuat” yang melindungi operasi ilegal ini semakin kuat setelah ditemukan indikasi bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi, melanggar pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukum bagi pelaku adalah pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

 

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Proses investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik aktivitas ilegal ini dan memastikan tindakan hukum yang tegas diambil.

Reporter:

Tim Redaksi, Provinsi Banten

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *