Banda Aceh,| Analisasiber.com 27 Oktober 2025 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto. Pernyataan resmi ini disampaikan setelah beredarnya surat pernyataan dari warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tertanggal 26 Oktober 2025, yang menjadi saksi mata insiden pembacokan terhadap Ridwanto.
Sejumlah warga Babah Lueng juga berfoto memegang surat pernyataan tersebut di Mapolsek Darul Makmur pada 27 Oktober 2025, sebagai bentuk dukungan moral terhadap Ridwanto, sekaligus membantah pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir yang sebelumnya beredar di sejumlah media.
Ketua Umum GMOCT: Ridwanto Korban, Bukan Pelaku
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa Ridwanto merupakan korban pembacokan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Dengan adanya surat pernyataan dari warga, jelas bahwa anggota kami, Ridwanto, adalah korban pembacokan saat meliput kegiatan warga. Bukan pelaku sebagaimana diberitakan secara sepihak,” ujar Agung Sulistio.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh tujuh warga, yakni M. Arfan, Saiful Anwar, Afrizal, Midan, Muhammad Arif, Sukardi, dan Jamal. Dalam keterangan tertulis, mereka menyebut bahwa pada 18 Agustus 2025, Ridwanto ikut mendampingi warga ke lahan masyarakat di kawasan PT SPS 2 Agrina (HGU) untuk mendokumentasikan kegiatan di lokasi.
Para saksi menegaskan Ridwanto tidak membawa senjata tajam, melainkan hanya meminjam parang milik M. Arfan untuk memotong dedaunan yang digunakan menutupi sepeda motornya dari panas dan hujan.
Kejanggalan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyoroti kejanggalan dalam pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir, yang beredar di media lokal Nagan Raya.
Menurut Asep, saat tim GMOCT mengonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza, mereka justru diarahkan untuk menghubungi Humas Polres Nagan Raya tanpa jawaban substansial.
“Bripka Mirza bungkam dan tidak menjawab pertanyaan kami mengenai keberadaan Kapolsek Darul Makmur yang baru, Ade Haidir. Informasi yang kami terima, beliau baru menjabat di Polsek Darul Makmur,” ungkap Asep NS.
GMOCT pun mempertanyakan apakah IPTU Ade Haidir sudah menjabat sebelum atau setelah insiden pembacokan yang dilakukan terduga pelaku bernama Muslem.
Pemberitaan Sepihak dan Tidak Berimbang
Asep NS juga menyoroti pemberitaan dari seseorang yang mengaku Ketua Aliansi Wartawan Nagan Raya, bernama T. Ridwan S.Sos., S.H., yang muncul di salah satu media online.
Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak memuat klarifikasi dari Ridwanto, keluarga, maupun GMOCT selaku organisasi resmi yang menaungi jurnalis tersebut.
“Media profesional wajib mengonfirmasi kedua belah pihak agar informasi yang disajikan adil dan akurat,” tegas Asep NS.
GMOCT Siap Tempuh Jalur Hukum
GMOCT menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami memiliki saksi dan bukti kuat. GMOCT akan mengumpulkan seluruh data untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto,” tegas Agung Sulistio.
Agung juga menambahkan bahwa Ridwanto adalah Pimpinan Redaksi Bongkarperkara.com, media yang tergabung di GMOCT, serta menjabat sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.
“Ridwanto bukan preman berkedok wartawan. Hasil karya jurnalistiknya bisa dibaca langsung di Bongkarperkara.com dan jaringan GMOCT. Kami berdiri tegak membela jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan undang-undang pers,” tegasnya.
Dukungan terhadap Pernyataan Presiden Prabowo Subianto
Dalam kesempatan yang sama, Agung Sulistio menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas Presiden RI H. Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo. Namun kami juga berharap perhatian khusus diberikan bagi perlindungan hukum terhadap insan pers di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Agung berharap arahan Presiden kepada aparat kepolisian dan kejaksaan dapat diwujudkan dalam langkah nyata.
“Kami meminta tindakan tegas terhadap oknum yang menjerat wartawan tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini penting agar tidak ada lagi praktik sewenang-wenang yang mencoreng nama baik institusi hukum,” tambahnya.
GMOCT menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
#NoViralNoJustice #GMOCT #StopKriminalisasiJurnalis #DewanPers #PropamMabesPolri
Redaksi: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
Editor: Yudi Sayuti















Komentar